Kenaikan UMP dan UMK DIY 2025 Naik 6,5 Persen, Kali Ini Merupakan Angka Tunggal
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM- Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang disahkan dan diundangkan pada Rabu (4/12/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan angka tunggal tanpa ada batas bawah maupun batas atas.
“Kenaikan 6,5 persen ini sudah jelas dan tidak memberikan alternatif lain. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini angka tersebut bersifat tunggal,” kata Beny, Jumat (6/12/2024).
Beny menjelaskan bahwa Permenaker ini mencakup dua poin utama, yakni UMP dan pembahasan UMK sektoral.
“UMP berlaku secara umum untuk seluruh provinsi, sementara UMK sektoral lebih spesifik karena disesuaikan dengan risiko pekerjaan di sektor tertentu,” jelasnya.
Saat ini, pembahasan UMK sektoral masih berlangsung di Dewan Pengupahan melalui sidang dan kajian mendalam.
“Kami sedang mengkaji jenis-jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Ada lima sektor yang menjadi fokus, dan nantinya kenaikan upah pada sektor-sektor tersebut bisa ditambahkan dari standar 6,5 persen,” ungkapnya.
Menurut Beny, pertimbangan utama dalam menentukan UMK sektoral adalah tingkat risiko pekerjaan.
“Misalnya, kita melihat risiko pekerjaan di sektor tertentu seperti industri manufaktur atau konstruksi. Jika sektor tersebut memiliki risiko lebih tinggi, kenaikannya bisa lebih besar, seperti ditambahkan 1 persen atau lebih,” tambahnya.
Mekanisme Penetapan UMP dan UMK
Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dihitung berdasarkan formula yang ditentukan, yaitu UMP tahun 2025 merupakan hasil penjumlahan antara UMP tahun 2024 dengan nilai kenaikan UMP tahun 2025.
Pasal 2 Ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Kenaikan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (4), mempertimbangkan beberapa faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (5), penetapan indeks ini juga memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Masa Jabatan Sekda DIY Berakhir, Estafet Kepemimpinan Sisakan Sejumlah PR Strategis |
![]() |
---|
Sekda DIY Tekankan Perbaikan Mekanisme Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Kedaulatan Tak Sekadar Teritorial, Pemerintah Dorong Reorientasi di Berbagai Sektor |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Sekda DIY Imbau Kepala Daerah Terpilih Tidak Bepergian ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Hari Ini, Program Makan Bergizi Gratis Bakal Mulai Dilaksanakan di DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.