Pilkada Bantul 2024

Hilmy Muhammad Pastikan Sampah APK Pasca Pilkada Bantul Terolah dengan Tepat dan Benar

Anggota Komite II DPD RI memastikan sampah alat praga kampanye (APK) pasca pelaksaan Pilkada Bantul terolah dengan benar dan tepat.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Anggota Komite II DPD RI, Hilmy Muhammad foto bersama dengan jajaran Pemkab Bantul saat melakukan kunjungan kerja, di Kantor Bupati Bantul, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Anggota Komite II DPD RI, Hilmy Muhammad, memastikan sampah alat praga kampanye (APK) pasca pelaksaan Pilkada Bantul terolah dengan benar dan tepat.


"Pengolahan sampah ini, menjadi bagian konsentrasi kami. Karena kami punya bagian lingkungan hidup. Dan kami lihat, sampah Pilkada itu sering numpuk. Sampah Pilkada itu berupa APK spanduk, benner,  dan sebagainya," katanya saat melakukan kunjungan kerja, di Kantor Bupati Bantul, Selasa (26/11/2024).


Pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa untuk sampah Pilkada Bantul pada saat ini, sudah menumpuk penuh di Gudang Bawaslu Bantul. Maka, beberapa sampah dari Pilkada Bantul ada yang sedang disimpan di masing-masing tempat pengawas kecamatan/kapanewon (Panwascam).


Kemudian, dari hasil pantauannya, di Bantul belum ada regulasi terkait penanganan sampah APK Pilkada Bantul. Dengan begitu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk mempersiapkan hal-hal tersebut. 


"Saya kira, ke depan itu harus dipersiapkan. Jadi, tidak hanya soal Pemilu, tapi juga dampak pasca penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada," ujar Hilmy.


Sementara itu, Kasatpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sudah memberikan fasilitas untuk Bawaslu Bantul yang berkaitan dengan penertiban APK Pilkada


"APK yang direkomendasikan Bawaslu Bantul untuk dilepas memang cukup banyak. Ada 2.500-an lebih. Kemudian, pada tahap kedua kemarin, penertiban APK memang tidak benar, karena gudang untuk penyimpanan APK ini sudah penuh," tuturnya. 


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menjelaskan, secara konteks, Gudang Bawaslu Bantul bukan untuk menyimpan hasil penertiban APK Pilkada dan itu sudah disampaikkan ke Satpol PP Bantul.


"Kami sudah menyampaikan ke Satpol PP Bantul, kalau penertiban APK Pilkada disimpan sementara di Gudang Bawaslu Bantul itu tidak bisa. Tapi, mereka enggak punya solusi," tuturnya.


Akhirnya, dicarikan solusi oleh Bawaslu Bantul. Solusi itu adalah memanfaatkan sisa penertiban APK pada masa tenang ini untuk dikelola oleh teman-teman Panwascam dan ada lembaga lain yang meminta untuk memanfaatkan APK Pilkada.


Lalu, ada pula yang dijadikan sebagai bahan bakar di salah satu tempat di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Di lokasi itu, ada oven kayu, sehingga APK Pilkada diminta untuk dijadikan bahan bakar.


"Nah, itu kami perbolehkan, dengan catatan pemakaian APK itu dilakukan setelah pelaksaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada. Artinya, kami sudah selesai dalam menangani masalah sampah APK," tutup dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved