Pilkada Sleman 2024

Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Sleman 2024 Dipastikan Batal Gelar Kampanye Akbar 

Dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Sleman batal menggelar rapat umum terbuka atau kampanye akbar. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Pasangan calon yang berkontestasi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 menunjukkan nomor urut dalam proses pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Sleman, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September dan berakhir 23 November.

Menjelang akhir masa kampanye, dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Sleman batal menggelar rapat umum terbuka atau kampanye akbar. 

Ketua Tim Koalisi Sleman Baru, yang mengusung Paslon nomor urut 2, Koeswanto, mengatakan semula pihaknya berencana menggelar kampanye terbuka di lapangan Denggung pada 23 November 2024. 

Tetapi kegiatan tersebut ditiadakan dengan sejumlah pertimbangan, satu di antaranya terkait keamanan.

Sebagai warga Sleman, pihaknya mengaku turut bertanggung jawab soal ketenteraman, keharmonisan dan kesejukan di Bumi Sembada. 

"Karena yang namanya kampanye terbuka pesertanya mesti puluhan ribu, di situ yang kami tidak mampu mengkondisikan. Jadi memang kami membatalkan," kata Koeswanto, Jumat (22/11/2024). 

Kendati kampanye akbar dibatalkan, kata Koeswanto, bukan berarti pasangan Harda Kiswaya - Danang Maharsa tidak ada kegiatan di akhir masa kampanye.

Baca juga: KPU Sleman Optimis Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tiap TPS Rampung Saat Magrib 

Kegiatan justru diganti di 17 kecamatan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Yang jelas tidak menggunakan kenalpot blombongan dan lebih tertib serta terarah.

"Misalnya penanaman pohon Durian Musangking di beberapa dusun contoh di Minggir, Moyudan. Kemudian da yang pasar murah, pemeriksaan gratis dan lain-lain," terangnya. 

Kustini-Sukamto Juga Batal

Pembatalan kampanye akbar juga dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto.

Sedianya, pasangan Kusuka ini akan menggelar kampanye terbuka di lapangan Denggung pada Jumat 22 November.

Tetapi dibatalkan setelah terbit surat KPU No.870/PL.02.4-SD/3404/4/2024 yang menyatakan larangan penggunaan lapangan Denggung

"Kami menerima surat (KPU) tentang larangan penggunaan lapangan denggung di tanggal 22 untuk kampanye akbar. Padahal juga tidak ada kegiatan apapun di lapangan itu," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Kusuka, R. Inoki Azmi Purnomo, dalam keterangannya yang diterima Tribun Jogja, Jumat. 

Baca juga: Bawaslu Sleman Dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY terkait Standar Ganda Penindakan Pelanggaran

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved