Pilkada Sleman 2024

Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 

Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politic tersebut. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penanganan kasus dugaan politik uang atau money politic yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir di Pilkada Sleman 2024 menemui babak baru.

Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sudah enam orang kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Senin (9/12/2024). 

Menurut dia, enam orang tersebut sudah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, lima orang yang ditetapkan tersangka sudah datang dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Sleman.

Sedangkan satu orang tersangka lain, belum datang dan masih ditunggu. 

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan hari ini ya. Soalnya belum selesai. Nanti kami kabari lagi ya hasilnya," kata dia. 

Dugaan politik uang di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir dilaporkan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada Bawaslu pada Minggu, 24 November dini hari.

Bawaslu kemudian melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut dan menetapkannya menjadi temuan setelah tercukupi syarat formal dan materilnya.

Baca juga: Pilkada Sleman 2024 : Harda- Danang Klaim Unggul Versi Hitung Cepat,  Kustini-Sukamto Buka Suara 

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp12.650.000.

Terduga pelakunya adalah enam orang yang membawa dan menerima uang tersebut. 

Bawaslu Sleman, dalam pengusutan perkara ini, telah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Polresta Sleman pada 30 November lalu.

Bawaslu menduga terjadi pelanggaran pidana politik uang sehingga penanganannya diteruskan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Menurut Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar apabila di Kepolisian memenuhi alat bukti, maka bisa diteruskan penuntutan hingga pengadilan. 

"Ya mungkin ya (bisa sampai ke pengadilan), kan setelah ini sidik, sidik nanti penuntutan baru sidang pengadilan. Karena diduga ada pelanggaran pidana ya, makanya kita teruskan ke polisian," kata Arjuna.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved