Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Sleman Lapor Polisi, Soal Kasus Politik Uang di Sendangmulyo Minggir

Setelah proses klarifikasi dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sleman akhirnya meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama jajaran saat membuat laporan polisi terkait kasus dugaan politik uang di Sendangmulyo Mnggir ke Polresta Sleman, Sabtu (30/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemungutan suara, Pilkada Kabupaten Sleman 2024 telah selesai digelar.

Namun penanganan kasus dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir tetap berjalan.

Terbaru, setelah melalui proses klarifikasi dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sleman akhirnya meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ke Polresta Sleman

"Jadi kita limpahkan hari ini, karena sudah melalui proses klarifikasi pembahasan di sentra Gakkumdu di Sleman dan hasilnya ya diteruskan ke Polresta Sleman . Untuk ditindaklanjuti keterangannya lebih lanjut sesuai perundang- undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Sleman , Arjuna Al Ichsan Siregar, ditemui seusai membuat laporan di SPKT Polresta Sleman , Sabtu (30/11/2024). 

Dugaan politik uang di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir dilaporkan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada Bawaslu pada Minggu, 24 November dinihari.

Bawaslu kemudian melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut dan menetapkannya menjadi temuan setelah tercukupi syarat formal dan materilnya.

Adapun terduga pelaku dalam kasus politik uang ini ada enam orang.

Yaitu mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu. 

Barang bukti yang dilampirkan Bawaslu ke Polisi dalam pelaporan kasus ini adalah berkas pemeriksaan, sekaligus uang tunai senilai Rp 12.650.000.

Bawaslu menduga terjadi pelanggaran pidana politik uang sehingga penanganannya diteruskan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan, dan jika memenuhi alat bukti maka diteruskan penuntutan hingga pengadilan. 

"Ya mungkin ya (bisa sampai ke pengadilan), kan setelah ini sidik, sidik nanti penuntutan baru sidang pengadilan. Karena diduga ada pelanggaran pidana ya, makanya kita teruskan ke polisian," ujar Arjuna. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, terkait kasus dugaan politik uang di Sendangmulyo, Bawaslu Sleman telah membuat laporan polisi ke Polresta Sleman.

Laporan tersebut nantinya, akan ditindaklanjuti. 

"Dalam kurun waktu 14 hari kedepan akan kita rampungkan pemberkasanya," kata Adrian.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved