Bawaslu Sleman Dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY terkait Standar Ganda Penindakan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman dilaporkan ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DI Yogyakarta,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Front Masyarakat Madani membuat pelaporan ke Lembaga Ombudsman DIY soal kinerja penindakan pelanggaran, Kamis (21/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman dilaporkan ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DI Yogyakarta, terkait kinerja buruk dalam melakukan pengawasan proses Pilkada 2024.

Pelapor dalam hal ini Front Masyarakat Madani (FMM) yang datang langsung ke Kantor LO DIY di Jalan Tentara Zeni Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.

Secara umum isi pelaporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dan standar ganda Bawaslu Sleman terkait pengawasan Pilkada 2024.

Pada uraian surat pelaporan tersebut, berdasarkan pengamatan dan bukti yang dimiliki FMM, terdapat indikasi kuat Bawaslu Sleman tidak menjalankan tugasnya secara netral dan profesional dalam memproses pelanggaran Pilkada 2024.

"Beberapa saat lalu kami melaporkan pelanggaran beberapa lurah deklarasi dukungan paslon seharusnya diproses pidana dulu kemudian diproses administrasi ternyata keputusannya administrasi," kata Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, kepada awak media di Kantor LO DIY, Kamis (21/11/2024).

Selain itu Waljito juga mengungkap adanya penindakan yang kurang tegas terhadap pelaku pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) baik kubu satu dengan kubu lainnya.

"Alasannya kesulitan barang bukti dan sebagainya lalu perkaranya ditutup. Seharusnya mereka (Bawaslu) bisa rekomendasikan ke Gakkumdu yang punya alat canggih supaya diproses," imbuh Waljito.

Baca juga: Bawaslu DIY Petakan 25 Indikator Kerawanan Pemungutan Suara di Pilkada Serentak 2024

Termasuk aduan baliho yang dinilai merendahkan kehormatan perempuan oleh salah satu paslon juga menurut Waljito tidak diproses Bawaslu Sleman.

"Dokumen sudah kita kirim tapi gak diproses. Harapannya LOD merekomendasikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk kemudian memberikan sanski kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Karena kinerja kurang bagus," tegas Waljito.

Wakil Ketua Bidang Pelayanan Laporan LO DIY, Mohd Sulthoni, menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat tersebut.

"Tentu mekanisme kami akan melalui rapat kasus oleh LO. Tapi kami sampaikan ini terkait persoalan pemilu kami sampaikan kewenangan di DKPP," ungkapnya.

Langkah yang dilakukan LOD DIY akan menilai terlebih dahulu berkas laporannya, kemudian membahas bersama pimpinan dan asisten.

"Tidak menutup kemungkinan pekan depan sudah ada jawaban," tegas Sulthoni.

Sementara Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan tidak masalah terkait pelaporan tersebut.

"Silakan saja, tentunya itu hak dari semua masyarakat. Terimakasih sudah memantau kinerja Bawaslu Sleman," ungkapnya, saat dihubungi via telefon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved