Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK
MK mencatat ada enam kasus pemungutan suara ulang dan hasil rekapitulasi ulang yang digugat oleh peserta Pilkada.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Sejumlah daerah yang telah selesai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kini kembali menghadapi gugatan.
MK mencatat ada enam kasus pemungutan suara ulang dan hasil rekapitulasi ulang yang digugat oleh peserta Pilkada.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan.
Salah satunya adalah gugatan hasil rekapitulasi ulang Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Selain itu, terdapat sejumlah daerah yang mengajukan PSU dengan para pemohon yang berbeda-beda, antara lain Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto.
Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo, Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi,Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton.
Baca juga: Kejari Kulon Progo Tunggu Instruksi untuk Ikut Tangani Kasus Suap Hakim Arif Nuryanta
Kemudian Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Dikutip dari Kompas.com, anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan, pengajuan gugatan hasil Pilkada yang telah dilaksanakan adalah hak dari setiap peserta pemilu.
KPU sebagai lembaga penyelenggara siap mengikuti perintah dan mekanisme putusan MK.
"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta. Kami harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kami akan ikuti," ujarnya.
Proses hukum yang tengah berjalan ini menandakan bahwa dinamika Pilkada 2024 masih akan berlanjut, dan KPU berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK. (*)
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
TERKAIT Putusan MK Soal Biaya Pendidikan Dasar: Apakah Sekolah Swasta Akan Digratiskan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.