Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Serahkan Proses Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Bawaslu Bantul memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN di Sedayu ke BKN.

TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN di Sedayu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bawaslu menyerahkan proses dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke BKN agar diproses sesuai dengan aturan yang berlalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang masuk ke Bawaslu, termasuk soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sedayu.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Berkaitan dengan laporan dugaan adanya oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon Bupati yang terjadi di wilayah Sedayu, Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," katanya kepada awak media, Jumat (22/11/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaraan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN. 

Selain mengusut dugaan pelanggaran netralitas ASN, kata Rifqi, Bawaslu Bantul juga memproses laporan dugaan perusakan APK.

Menurut Rifqi, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk terlapor.

"Dan berkaitan dengan laporan tentang dugaan perusakan APK. Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor," ucap dia.

Klarifikasi dilakukan secara marathon oleh tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksanaan Negeri Bantul. 

"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu, maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK. Hal ini didasarkan pada belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon," tuturnya.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Publik, Hasto Wardoyo Komitmen Wujudkan  Birokrasi Bersih dan Sejahtera

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, Bawaslu Bantul telah menangani laporan adanya oknum dukuh di wilayah Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI. 

"Mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya. 

Didik menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pengambil alihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024.

Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY. 

"Untuk laporan terkait adanya oknum perangkat desa di wilayah Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati, Bawaslu Bantul saat ini masih melakukan proses kajian dugaan pelanggaran," jelas dia.

Sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran maka Bawaslu Bantul diberikan waktu selama tiga hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriill.

Dalam hal ada materi yang belum terpenuhi nantinya pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan. 

"Dan apabila laporan terpenuhi syarat formal dan meteriil maka bisa dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu Bantul meminta kepada semua paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan main berkaitan dengan kegiatan kampanye maupun masa tenang.

Di masa tenang semua paslon dan tim kampanye wajib untuk menghentikan semua aktivitas kampanye. 

"Kami berharap masing-masing tim kampanye untuk menurunkan semua alat peraga kampanye sejak tanggal 24 November 2024," tutup dia.

Seperti diketahui bersama masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved