Aliansi Masyarakat Peduli Bantul Laporkan Dukuh ke Bawaslu Bantul
Dugaan pelanggaran netralitas oknum dukuh ini diduga dilakukan oleh salah seorang dukuh di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan dukuh tidak netral ke Bawaslu.
Dugaan pelanggaran netralitas oknum dukuh ini diduga dilakukan oleh salah seorang dukuh di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik Widodo, mengatakan laporan dugaan itu didasari tindakan oknum dukuh yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, sehingga dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses Pilkada Bantul.
"Dalam laporan itu, kami melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada Bawaslu Bantul. Di mana ada foto beberapa dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tertentu," katanya kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
Aliansi Masyarakat Peduli Bantul berharap Bawaslu Bantul benar-benar tegas dalam merespon laporan dugaan dukuh tidak netral, agar tidak terjadi kegaduhan di lingkup masyarakat.
Praktisi Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Musthafa, mengatakan, bila dugaan itu terbukti benar, maka perlu penanganan yang serius sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Baca juga: TNI, Polri, ASN Cawe-Cawe di Pilkada Bisa Disanksi, PDIP Kota Magelang Ajak Masyarakat Ikut Awasi
"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta," urainya.
Kemudian, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2), pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye. Artinya, ada pelanggaran yang berpotensu berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan.
"Maka, kami menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh Bawaslu untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengaku telah menerima laporan itu. Saat ini, laporan itu sedang masuk proses penanganan sesuai prosedur atau mekanisme yang berlaku.
"Tindak lanjutnya nanti kami lakukan kajian dulu. Apakah syarat laporan formil dan materiilnya masuk. Nah nanti kalau sudah kami kaji masuk atau seandainya laporan sudah masuk semuanya, maka kami akan melakukan rapat pleno untuk ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada sejumlah belah pihak," paparnya.(nei)
Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data KPU Bantul |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul-UMY Bergandengan di Urusan Pembelajaran Kepemiluan |
![]() |
---|
Belajar Tentang Demokrasi? Yuk Kunjungi Bawaslu Corner di Perpusda Bantul, Ini Gambarannya |
![]() |
---|
Bawaslu Corner di Bantul Jadi Jendela Literasi Demokrasi, Politik dan Pemilu |
![]() |
---|
Komitmen Bawaslu Bantul: Kawal Demokrasi, Perkuat Anti Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.