TNI, Polri, ASN 'Cawe-Cawe' di Pilkada Bisa Disanksi, PDIP Kota Magelang Ajak Masyarakat Ikut Awasi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Magelang mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). melarang keterlibatan pejabat daerah, TNI, dan Polri

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
ewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Magelang mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang melarang keterlibatan pejabat daerah, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Magelang mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang melarang keterlibatan pejabat daerah, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

 


Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana. 

 


Wakil Ketua DPC PDIP Kota Magelang Hery wibowo mengatakan, keputusan MK tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh kader serta anggota struktur partai. 

 


Parpol pun akan mengupayakan agar keputusan MK ini dapat tersosialisasikan hingga masyarakat di tingkat akar rumput dengan menggandeng KPU dan Bawaslu.

 


“Kami sudah mensosialisasikan putusan ini ke seluruh kader dan anggota struktural. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dengan harapan putusan MK nomor 136 tahun 2024 ini akan dapat tersosialisasi dengan baik sampai ke tingkat masyarakat yang paling bawah,” jelasnya.

 


Selain itu, masyarakat juga dapat ikut terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu kaitannya untuk mencegah pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI-Polri dan pejabat daerah.

 


"Masyarakat juga bisa ikut andil dalam pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan tahapan-tahapan  pemilu," tambahnya.

 


Ketua DPC PDIP Kota Magelang, Budi Prayitno mengungkapkan, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan komponen TNI-Polri dalam pemilu dinilai dapat menghambat kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved