Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data KPU Bantul

Salah satu data yang akan menjadi concern pengawasan yaitu data pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tercecer pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Bantul

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, pengawasan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

"Dalam edaran tersebut diatur tentang upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan oleh jajaran KPU atau data lain yang bersumber dari stakeholder terkait, serta penyusunan laporan pengawasan," katanya, melalui keterangan resmi diterima Kamis (26/6/2025). 

Salah satu data yang akan menjadi concern pengawasan yaitu data pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tercecer pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Didik menegaskan dalam pemilihan 2024 tercatat pemilih DPK sebanyak 749 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 362 orang dan perempuan sebanyak 387 orang. 

Dalam proses PDPB ini harus dipastikan pemilih yang tercecer saat pemilihan yang lalu sudah masuk dalam data pemilih berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan beberapa upaya pencegahan antara lain dengan memberikan imbauan tertulis kepada KPU Bantul, koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan pemetaan kerawanan terutama untuk wilayah yang tingkat mobilisasi penduduknya tinggi. 

"Selain itu Bawaslu Bantul juga telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan. Posko aduan ini terbuka bagi masyarakat yang akan melaporkan apabila ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, atau pindah keluar Bantul, selain itu juga untuk pemilih yang sudah berumur 17 tahun dan mendapatkan KTP-El dapat menyampaikan laporannya ke Bawaslu Bantul," tuturnya. 

Pemilih yang mempunyai informasi perubahan elemen data pemilih seperti nama, jenis kelamin, NIK ataupun tanggal lahir. Untuk proses pengaduan ini masyarakat Bantul juga dapat menyampaikan melalui call center Bawaslu Bantul di nomor 0813-9075-5606. 

"Kami berharap masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi atau laporan berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bantul," tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved