Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Pengakuan Harda Kiswaya vs Raudi Akmal

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Raudi Akmal

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
KESAKSIAN HARDA: Saksi Harda Kiswaya saat memberi hormat kepada terdakwa Sri Purnomo seusai persidangan Dana Hibah Pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026) 

 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan tidak pernah bertemu dengan Raudi Akmal terkait penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam kasus korupsi hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

 

Tribunjogja.com Yogyakarta – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Raudi Akmal untuk membahas penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Harda Kiswaya saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Melinda Aritonang serta dua hakim anggota, Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Harda Kiswaya.

Salah satunya mengenai dugaan pertemuan dengan Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman.

Ketika ditanya apakah pernah bertemu Raudi Akmal untuk membicarakan hibah pariwisata, Harda Kiswaya menjawab tegas: “Tidak pernah, Yang Mulia.”

Tercatat hakim menanyakan perihal pertemuan tersebut kepada Harda Kiswaya sebanyak empat kali, namun saksi Harda Kiswaya menjawab tidak pernah melakukan pertemuan dengan Raudi Akmal.

Jawaban tersebut berbeda dengan keterangan Raudi Akmal pada persidangan sebelumnya. 

Raudi mengaku pernah menghadiri pertemuan di Smart Room bersama Harda Kiswaya (saat itu menjabat Sekda) dan almarhum Kunto Riyadi (Kepala Bappeda Sleman). 

Dalam pertemuan itu, Raudi disebut mendapat penjelasan mengenai adanya program hibah pariwisata.

Raudi menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, agar dapat diteruskan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

Ia juga menyebut tidak ada intervensi maupun tekanan dalam proses pengajuan dan penerimaan proposal hibah.

Perbedaan keterangan antara Harda Kiswaya dan Raudi Akmal menjadi sorotan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim bahkan menegaskan:

“Ya, kembali lagi cuma berdua dan Tuhan yang tahu. Kalau begini ya silakan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat.”

Kasus korupsi hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ini turut menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang kini menjalani proses hukum di PN Tipikor Yogyakarta. (hda)

Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keberatan atas Pernyataan Harda

Suami di Sleman Jadi Tersangka usai Pepet Penjambret, Istri: Semua Suami Akan Lakukan Hal yang Sama

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved