Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman
Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya
Sidang lanjutan kasus dana hibah pariwisata yang menyeret Sri Purnomo memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Sri Purnomo membantah bantuan hibah Rp68 miliar digunakan untuk pemenangan Pilkada 2020 dan mengklaim hanya menandatangani dokumen tanpa mengetahui detail teknis verifikasi.
- Terdakwa menyalahkan anak buahnya di Setda Sleman dan Dinas Pariwisata terkait prosedur pencairan, meski hakim menyindir tanggung jawabnya sebagai bupati saat itu.
- Hakim menegaskan adanya fakta bahwa 150 proposal penerima hibah dibawa oleh putra terdakwa, Raudi Akmal, yang kemudian disahkan melalui SK Bupati.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pernyataan terdakwa Sri Purnomo tidak sejalan dengan kesaksian mayoritas saksi yang mengaku bantuan dana hibah pariwisata Sleman 2020 untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang diikuti Kustini Sri Purnomo.
Bupati Sleman dua periode tersebut justru melempar bola panas ke sejumlah anak buah di Pemerintah Kabupaten Sleman, termasuk Emmy Retnosasi selaku Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman saat itu.
Di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026), dia juga melempar tanggung jawab ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.
“Surat penerimaan dana hibah pariwisata datang sebelum pilkada. Surat itu sudah ada di meja saya,” jawabnya terkait pertanyaan Melinda Aritonang soal kapan kali pertama Sri Purnomo tahu ada surat penerimaan hibah.
Manakala Melinda bertanya soal daftar penerima hibah hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, ia menjawab hanya melihat nominal total hibah.
“Saya tandatangani. Teknis verifikasi ada di dinas,” elak Sri Purnomo.
Hakim lalu menyindir, sebagai kepala daerah, Sri Purnomo seharusnya mengetahui detail kebijakan yang ditandatangani.
Kembali mengelak, Sri Purnomo mengaku cuma baca garis besarnya dan percaya bahwa teknis sudah dikaji.
“Saya membaca garis besarnya saja. Kajian mengenai teknis dana hibah pariwisata ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman dan dinas terkait,” jawab Sri Purnomo yang tampak gugup ketika dicecar oleh hakim Gabriel Siallagan.
Melihat Sri Purnomo gugup dan selalu menjawab lupa dan tidak ingat, Melinda melontarkan kritik. Ia menyinggung jawaban Sri Purnomo yang berbelit-belit.
“Mana ada orang yang disidang bersedia mengaku bersalah,” cetusnya.
Bahkan, jawaban Sri Purnomo terkesan mengorbankan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sleman dalam kasus dana hibah pariwisata, yang secara pelaksanaan sangat mepet tetapi dipaksakan untuk dilaksanakan.
Melinda mengingatkan, karena waktu pelaksanaan hibah pariwisata mepet, yakni hanya Oktober-Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman sebenarnya bisa menolak. Apalagi, nilai hibah tidak sedikit, yakni Rp 68 miliar.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sejumlah Catatan Saat Saksi Ahli dari JPU Beri Keterangan
Di sidang sebelumnya, ratusan saksi yang dihadirkan, mulai pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman hingga kelompok masyarakat penerima hibah, secara gamblang menyebut tentang peran Sri Purnomo beserta pengondisian pilkada.
| Kilas Balik Sejumlah Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman Jelang Tuntutan Terdakwa Sri Purnomo |
|
|---|
| Jelang Sidang Tuntutan Sri Purnomo, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Auditor di Sidang Sri Purnomo Sebut 193 Penerima Hibah Pariwisata Salahi Aturan Sejak Perencanaan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah: Rumah Dinas Bupati Sleman Jadi Pusat Pengumpulan Proposal |
|
|---|
| Saksi Akui Sri Purnomo Ajak Bicara soal Hibah Dana Pariwisata untuk Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Hibah-Pariwisata-Sleman-Sri-Purnomo-Tak-Tahu-Ada-Mobilitas-Proposal-Oleh-Anaknya.jpg)