Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keberatan atas Pernyataan Harda

Sidang korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di PN Tipikor Yogyakarta memanas. Terdakwa Sri Purnomo keberatan atas pernyataan saksi Harda

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
KETERANGAN HARDA: Saksi Harda Kiswaya saat memberikan keterangan dalam perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di PN Tipikor Yogyakarta memanas. Terdakwa Sri Purnomo keberatan atas pernyataan saksi Harda Kiswaya terkait penerbitan SE hibah pariwisata. Persidangan berlangsung tiga jam dengan perdebatan sengit antara terdakwa dan saksi

 

Tribunjogja.com Yogyakarta – Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta sempat memanas sesaat sebelum Majelis Hakim menutup persidangan pemeriksaan saksi Bupati Sleman, Harda Kiswaya, pada perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Sri Purnomo yang merupakan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 menyatakan keberatan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

Dia keberatan atas pernyataan Harda Kiswaya bahwa SE Hibah Pariwisata yang ditandatangani Harda Kiswaya pada 2020 itu atas arahan Bupati yang kala itu dijabat oleh Sri Purnomo.

Sri Purnomo menyampaikan bahwa seusai Harda Kiswaya diangkat menjadi Sekda Kabupaten Sleman, keduanya sempat bertemu dan Harda Kiswaya menyampaikan siap bertanggung jawab dalam segala bentuk penerbitan produk hukum yang ditandatangani oleh Sekda.

“Ketika saksi (Harda) menghadap ke saya, pak kan saya sudah jadi sekda, nanti semua produk hukum yang sudah ada saya tanggung jawab, aman,” ujar terdakwa Sri Purnomo.

Sri Purnomo melanjutkan pernyataannya dengan yakin di hadapan Majelis Hakim dan para hadirin.

“Masih ingat atau tidak antara saya dengan saksi nanti siapa yang merasa tidak mengatakan siapa yang mengatakan kita siap menanggung risikonya,” imbuh Sri Purnomo.

Terdakwa Sri Purnomo membantah memberikan arahan supaya Sekda membuatkan SE terkait penyaluran dana hibah pariwisata. Dia juga menyampaikan tidak pernah melakukan komunikasi supaya dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang sempat meredam momen panas tersebut dan mencoba memperjelas pernyataan Sri Purnomo.

Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Pengakuan Harda Kiswaya vs Raudi Akmal

Tanggapan Harda Kiswaya sebagai Saksi

KESAKSIAN HARDA: Saksi Harda Kiswaya saat memberi hormat kepada terdakwa Sri Purnomo seusai persidangan Dana Hibah Pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026)
KESAKSIAN HARDA: Saksi Harda Kiswaya saat memberi hormat kepada terdakwa Sri Purnomo seusai persidangan Dana Hibah Pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Harda Kiswaya yang saat itu masih duduk sebagai saksi langsung memberikan tanggapan atas keberatan terdakwa.

Ia bercerita pada hari pencoblosan Pilkada Sleman 2020, dirinya berada di Smart Room Pemkab Sleman bersama pejabat lain.

“Begitu Bu Kustini menang, bener koe mas (benar kamu, mas) kalimatnya seperti itu. Artinya, apa? Bapak (Sri Purnomo) mengiyani (mengiyakan) ora usah diterusne (jangan diteruskan),” ujar Harda Kiswaya.

Ucapan tersebut memicu tanda tanya dari tim penasihat hukum terdakwa. Mereka meminta kalimat diperjelas, namun waktu persidangan sudah memasuki masa akhir.

Diberitakan sebelumnya, Harda Kiswaya diperiksa majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman anggaran 2020.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved