FAKTA-FAKTA PPN Naik Jadi 12 Persen: Tertinggi se-ASEAN, Dampak bagi Rakyat, Komentar Menkeu
Simak fakta-fakta kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Indonesia jadi negara dengan tarif PPN tertinggi se-ASEAN, sama seperti Filipina.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apabila PPN naik menjadi 12 persen, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi se-Asia Tenggara.
Berikut fakta-fakta kenaikan PPN menjadi 12 persen seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
Apa itu PPN?

Mengutip Buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai (2016), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya ke konsumen.
PPN dikenal pula sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Pertambahan nilai (value added) suatu barang atau jasa ini berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi yang meliputi modal, upah yang dibayarkan, sewa telepon, listrik, serta pengeluaran lainnya.
PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. Artinya, konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkan pajak yang dibayar kepada negara. Pedagang atau pengusaha yang nantinya akan melapor kepada negara.
Pada dasarnya, fungsi PPN sama seperti pajak lainnya, yaitu menambah pemasukan negara dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan pemerintah.
Di Indonesia, PPN merupakan penerimaan pajak terbesar ke-2 setelah Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN bersama dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 764,3 triliun sepanjang 2023.
Perlu diketahui, tarif PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. Tarif ini sudah berlaku sejak masa Orde Baru (1983).
Kemudian, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tarif PPN Indonesia naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN naik menjadi 12 persen, mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada era pemerintahan Jokowi.
Perbandingan tarif PPN di Indonesia dan negara lain
Per 1 Januari 2025 mendatang, ketika tarif PPN Indonesia naik menjadi 12 persen, maka Indonesia akan resmi jadi negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dengan tarif PPN paling mahal.
PPN 12 persen
kenaikan PPN
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani
PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
APBN
pajak
ASEAN
Pelajar di Kulon Progo Diajak Pahami Manfaat Pajak Lewat 'Pajak Bertutur' |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Rayakan Ultah Sri Mulyani, ADAKSI Kirim Bunga ‘Tolak Kapitalisasi Kampus’ ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.