FAKTA-FAKTA PPN Naik Jadi 12 Persen: Tertinggi se-ASEAN, Dampak bagi Rakyat, Komentar Menkeu

Simak fakta-fakta kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Indonesia jadi negara dengan tarif PPN tertinggi se-ASEAN, sama seperti Filipina.

|
pixabay
FAKTA-FAKTA PPN Naik Jadi 12 Persen: Tertinggi se-ASEAN, Dampak bagi Rakyat, Komentar Menkeu 

Sama seperti Indonesia, Filipina juga jadi negara dengan tarif PPN paling mahal se-ASEAN, yaitu 12 persem.

Berikut tarif PPN negara ASEAN lainnya, seperti dikutip Kompas.com dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC).

  • Filipina: 12 persen
  • Indonesia : 12 persen
  • Kamboja: 10 persen
  • Laos: 10 persen
  • Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
  • Singapura: 7 persen
  • Thailand: 7 persen
  • Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
  • Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk barang/jasa tertentu) 
  • Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen. 
  • Brunei: 0 persen

Data tarif PPN negara lain di luar ASEAN

  • Jepang : 10 persen
  • Korea Selatan : 10 persen
  • Australia : 10 persen
  • China : 6 persen, 9 persen, dan 13 persen
  • India : 5-28 persen

Barang dan Jasa yang kena PPN

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 pemerintah telah menetapkan objek yang dikenakan PPN, yaitu : 

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 
  • Impor BKP
  • Penyerahan JKP dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak

Sebagai informasi, “barang berwujud” adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti : 

  • Barang elektronik
  • Pakaian
  • Aksesoris
  • Tanah
  • Bangunan
  • Perabot rumah tangga
  • Makanan olahan kemasan
  • Kendaraan, dll.

Selanjutnya, “barang tidak berwujud” adalah jenis barang yang tidak memiliki bentuk fisik. Barang tidak berwujud juga dapat diartikan sebagai jasa, seperti : 

  • Hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang
  • Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial serta komersial.

Barang dan Jasa yang tidak kena PPN

Dalam UU HPP Pasal 4A & 16B serta PMK Nomor 116/PMK/010/2017 telah disebutkan, ada beberapa barang dan jasa yang tidak kena PPN, yaitu : 

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering 
  • Uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga 
  • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 
  • Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 
  • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  • Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  • Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 
  • Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  • Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 
  • Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan 
  • Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah 
  • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
  • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
  • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
  • Jasa keagamaan
  • Jasa perhotelan yakni penyewaan kamar atau ruangan di hotel obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan
  • Jasa kesenian dan hiburan meliputi jasa pekerja seni dan hiburan
  • Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir
  • Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan kegiatan pemerintah
  • Jasa boga atau katering
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
  • Jasa pelayanan sosial 
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja

Komentar Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (DOK. Kementerian Keuangan)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.

Alasannya, agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap sehat.

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," kata Sri Mulyani, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Ia mengatakan, APBN harus kuat untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Kenaikan PPN menjadi salah satu instrumennya. 

"Pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," beber dia.

Menkeu berujar, perbedaan pendapat terhadap kebijakan pemerintah di kalangan masyarakat adalah hal yang lazim.

“Ini yang menyebabkan kita semuanya harus memahami bahwa setiap instrumen ada konsekuensinya, sama seperti kami membuat kebijakan yang itu adalah hasil dari pembahasan sidang kabinet," kata Sri Mulyani di depan para anggota Komisi XI DPR RI.

“Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved