DIY Perkuat Basis Fiskal Lewat Perjanjian Optimalisasi Pajak dengan Kemenkeu
DIY menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Kementerian Keuangan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 109 pemerintah daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Kementerian Keuangan.
Penandatanganan yang berlangsung serentak secara daring pada Rabu (15/10) itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi fiskal di seluruh Indonesia.
Acara penandatanganan di DIY dipimpin oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, yang mewakili Gubernur DIY dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Erna Sulistyowati.
Kerja sama ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan seluruh pemerintah daerah yang tergabung. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan pajak, memperkuat pendapatan daerah, serta meningkatkan efektivitas tata kelola keuangan publik.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, menyebut penguatan fiskal merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penguatan fiskal pusat maupun daerah yang dilakukan bersama. Mulai dari pemanfaatan bersama data yang ada, melakukan pengawasan bersama, hingga upaya peningkatan kualitas SDM para aparat perpajakan,” ujar Askolani.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah terdapat 527 pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam program kerja sama tersebut. Penandatanganan kali ini melibatkan enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota di seluruh Indonesia.
“Format kerja sama hari ini ada yang berupa perpanjangan dan ada pula yang baru pertama kali dilakukan. Selanjutnya, untuk kebijakan yang dirumuskan kami harapkan bisa lebih dominan ke sektor ekonomi, karena kita tahu potensi bidang ekonomi berkontribusi paling besar pada pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025, sudah 97 persen dari total pemerintah daerah se-Indonesia yang bergabung dalam perjanjian serupa. Ia berharap daerah yang belum menandatangani dapat segera turut serta.
“Guna mendukung program optimalisasi pajak nasional dan daerah ini, kami juga sedang melakukan peningkatan kapasitas aparatur pajak, mulai dari pelaksana hingga pimpinan teknis. Kami sudah melakukan sekitar 586 sosialisasi terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem coretax,” kata Bimo.
Menurut Bimo, langkah sinergi antara pusat dan daerah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Ia menegaskan, data dan sistem yang terintegrasi akan menjadi kunci utama optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang.
Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah merupakan bentuk sinergi strategis antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak.
Dana hasil optimalisasi pajak tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta mendukung kegiatan ekonomi produktif di berbagai wilayah.
| 4,5 Juta Sepeda Motor di Jateng Menunggak Pajak |
|
|---|
| Surplus Neraca Perdagangan DIY hingga April 2026 Menguat Capai 156,67 Juta US Dollar |
|
|---|
| Nilai Impor DIY Turun 27,63 Persen pada April 2026 |
|
|---|
| Ekspor DIY Tembus 68,86 juta US Dollar pada April 2026, Industri Pengolahan Jadi Komoditas Utama |
|
|---|
| DIY Tuan Rumah Apresiasi Daerah Berprestasi Kemendagri, Sultan HB X: Penghargaan Bukan Titik Akhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DIY-Perkuat-Basis-Fiskal-Lewat-Perjanjian-Optimalisasi-Pajak-dengan-Kemenkeu.jpg)