Polisi Sita 2.538 Botol Miras Ilegal di Sleman 

Polresta Sleman menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di bulan November ini.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat (tengah) di Mapolresta Sleman menunjukkan barang bukti ribuan botol miras yang berhasil disita dari Operasi penindakan awal November ini, Rabu (13/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polresta Sleman menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di bulan November ini.

Kurang dari dua pekan pelaksanaan operasi, sebanyak 2.538 botol miras berbagai jenis dan merk berhasil disita.

Penyitaan terhadap miras ilegal tersebut sesuai Instruksi Kapolda DIY, untuk meminimalisir terjadinya aksi kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Pilkada 2024. 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman terus dilakukan.

Pihaknya dibantu Satuan Samapta maupun anggota Polsek Jajaran di wilayah Sleman. Adapun operasi penindakan yang dilakukan mulai tanggal 3 hingga 10 November, pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). 

"Jumlah total barang bukti sebanyak 2.538 botol miras berbagai jenis dan merek," kata Alfredo, Rabu (13/11/2024). 

Miras sebanyak itu disita Polisi dari operasi penindakan di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sleman.

Antara lain di Jalan Monjali, Sinduadi polisi mengamankan 492 botol dari seorang pelaku berisinial AGNS (28) warga Kabupaten Bantul.

Berikutnya, penggerebekan di kamar kos di Ngaglik, polisi menyita 1.047 botol miras dari seorang pelaku berisinial FHS (28) warga Mancasan Berbah.

 Operasi penindakan di Jalan Boyong Hargobinangun, pada 9 November, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FE (32) warga Klaten, Jawa Tengah dengan barang bukti 101 botol miras dan satu unit mobil yang dimanfaatkan untuk berjualan miras.

Baca juga: Polisi Sasar Miras Oplosan Home Industri Pasca Penutupan Outlet Miras di Kota Yogyakarta

Di tanggal 10 November, bertepatan dengan kegiatan Jambore Daerah IV Yamaha RX King yang digelar di Tanen, Lapangan Hargobinangun, Pakem, Sat Res Narkoba Polresta Sleman bergerak melakukan serangkaian penindakan peredaran minuman keras.

Sedikitnya, ada 376 botol dari lima pelaku yang berinisial SP (39) warga Kudus; WD (44) warga Grobogan, HY  (57) warga Kebumen, FT (32) warga Semarang dan SWD (32) warga Kebumen. 

Selain itu, Jajaran Polsek Pakem juga menggelar operasi penindakan dan berhasil mengamankan 522 botol miras dari empat pelaku.

Masing-masing berinisial DTP (30) Sukoharjo, AD (51) Nganjuk, GY (49) Magelang dan AK (27) asal Sragen Jawa Tengah.

Para pelaku ini membuka lapak berjualan miras menggunakan mobil di seputar lokasi kegiatan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved