Polisi Sita 2.538 Botol Miras Ilegal di Sleman
Polresta Sleman menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di bulan November ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polresta Sleman menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di bulan November ini.
Kurang dari dua pekan pelaksanaan operasi, sebanyak 2.538 botol miras berbagai jenis dan merk berhasil disita.
Penyitaan terhadap miras ilegal tersebut sesuai Instruksi Kapolda DIY, untuk meminimalisir terjadinya aksi kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Pilkada 2024.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman terus dilakukan.
Pihaknya dibantu Satuan Samapta maupun anggota Polsek Jajaran di wilayah Sleman. Adapun operasi penindakan yang dilakukan mulai tanggal 3 hingga 10 November, pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Jumlah total barang bukti sebanyak 2.538 botol miras berbagai jenis dan merek," kata Alfredo, Rabu (13/11/2024).
Miras sebanyak itu disita Polisi dari operasi penindakan di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sleman.
Antara lain di Jalan Monjali, Sinduadi polisi mengamankan 492 botol dari seorang pelaku berisinial AGNS (28) warga Kabupaten Bantul.
Berikutnya, penggerebekan di kamar kos di Ngaglik, polisi menyita 1.047 botol miras dari seorang pelaku berisinial FHS (28) warga Mancasan Berbah.
Operasi penindakan di Jalan Boyong Hargobinangun, pada 9 November, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FE (32) warga Klaten, Jawa Tengah dengan barang bukti 101 botol miras dan satu unit mobil yang dimanfaatkan untuk berjualan miras.
Baca juga: Polisi Sasar Miras Oplosan Home Industri Pasca Penutupan Outlet Miras di Kota Yogyakarta
Di tanggal 10 November, bertepatan dengan kegiatan Jambore Daerah IV Yamaha RX King yang digelar di Tanen, Lapangan Hargobinangun, Pakem, Sat Res Narkoba Polresta Sleman bergerak melakukan serangkaian penindakan peredaran minuman keras.
Sedikitnya, ada 376 botol dari lima pelaku yang berinisial SP (39) warga Kudus; WD (44) warga Grobogan, HY (57) warga Kebumen, FT (32) warga Semarang dan SWD (32) warga Kebumen.
Selain itu, Jajaran Polsek Pakem juga menggelar operasi penindakan dan berhasil mengamankan 522 botol miras dari empat pelaku.
Masing-masing berinisial DTP (30) Sukoharjo, AD (51) Nganjuk, GY (49) Magelang dan AK (27) asal Sragen Jawa Tengah.
Para pelaku ini membuka lapak berjualan miras menggunakan mobil di seputar lokasi kegiatan.
| Pelajar di Bantul Terciduk Jual 18 Miras Ilegal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Program Polantas Menyapa: Polresta Sleman Sediakan Layanan Antar BPKB dan SIM Pemohon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Honda Brio Diduga Tabrak Lari dan Ditangkap di Flyover Janti, Begini Kronologi versi Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Penemuan Mayat dengan Posisi Telungkup di Sebuah Makam Ngaglik Sleman | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ratusan Siswa di Sleman Keracunan: Polisi Periksa Penyedia Menu, MBG di 3 Sekolah Disetop Sementara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.