Pilkada Bantul 2024

377 Pemilih Ajukan Pindah Memilih di Pilkada Bantul 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mencatat ratusan orang telah mengajukan permohonan pindah memilih Pilkada 2024.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mencatat ratusan orang telah mengajukan permohonan pindah memilih Pilkada 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, menyebut, secara rinci ada 156 orang dari 15 kapanewon di Kabupaten Bantul yang mengajukan pemilih pindah masuk.

"Lalu, ada 221 orang di 17 kapanewon yang mengajukan pemilih pindah keluar," katanya kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Disampaikannya, pindah memilih saat ini rata-rata banyak terjadi antar kapanewon dengan alasan pindah kerja dan sebagainya. Sedangkan, perpindahan antar kalurahan jarang terjadi.

Baca juga: KPU Bantul Mulai Lakukan Gladi Bersih Jelang Debat Perdana Calon Bupati Bantul 2024

Kemudian untuk pengajuan pindah memilih selanjutnya, akan diperbolehkan paling lambat H-7 sebelum Pilkada yakni pada 20 November 2024. Namun, ada kriteria tertentu yang diperbolehkan mengajukan pindah memilih saat itu.

"Yang H-7 itu kan boleh mengajukan pindah memilih kalau yang bersangkutan menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan/Lapas, dan bertugas di tempat lain," tutur Arya.

Kini, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi bersama jajaran Polres Bantul, Kejari Bantul, maupun Rumah Sakit.

Rapat koordinasi itu dilakukan untuk memberikan fasilitas yang berada di tahanan maupun rumah sakit.

"Syarat itu sama seperti pelaksanaan pemilihan umum, lalu. Dan walau ada perpindahan keluar maupun masuk itu, tidak memberikan pengaruh terhadap daftar pemilih tetap (DPT). Karena yang keluar masuk itu untuk pemilih tambahan," ujar dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved