Pilkada Bantul 2024
KPU Bantul Mulai Lakukan Gladi Bersih Jelang Debat Perdana Calon Bupati Bantul 2024
Gladi bersih dan brefing penting dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan debat perdana antar calon bupati Bantul 2024.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mulai melakukan gladi bersih jelang debat perdana antar calon bupati Bantul 2024, yang akan digelar di studio TVRI Yogya pada Jumat (1/11/2024) malam.
"Hari ini, untuk gladi bersih debat dilakukan oleh moderator. Nah, besok kami ada briefing sama seluruh paslon bupati dan wakil bupati Bantul, sebelum pelaksaan debat," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmati, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Disampaikannya, gladi bersih dan brefing penting dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan debat perdana antar calon bupati Bantul 2024.
Maka dari itu, pihaknya berharap, pelaksaan debat dapat berjalan dengan lancar dan setiap peserta dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Adapun tata tertib debat publik Pilkada 2024 meliputi aturan berpakaian bebas, sopan, dan rapi.
Lalu, pihak yang boleh memasuki area debat adalah nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat/id card.
"Kemudian, setiap tamu undangan wajib menjaga ketertiban, kemananan, kebersihan, serta tidak membawa barang yang dilarang dan membahayakan orang lain," ujarnya.
Baca juga: Pilkada bantul 2024: KPU Bantul Tetapkan Tema Besar dan Aturan Debat Perdana Antar Calon Bupati
Lalu, bagi pengantar atau pendamping VIP hanya boleh menghantarkan sampai di area lokasi debat.
Selanjutnya, tim kampanye pasangan calon menempatkan petugas untuk menjaga kemanan san ketertiban selama debat berlangsung.
"Selama debat berlangsung, handphone, alat komunikasi berada dalam mode hening/silent dan tidak diperkenankan menghidupkan senter atau flashlight," ucap Wuri.
Tidak hanya itu, pihaknya melarang para peserta dan pendukung paslon Pilkada untuk membawa atribut kampanye paslon dan dilarang menerikakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung.
"Dilarang membuat kegaduhan dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada paslon ataupun pendukung kandidat paslon lain," tandasnya. (*)
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.