DLH Kota Yogyakarta Perpanjang Masa Uji Coba Pembuangan Sampah Berbayar di Depo
Keputusan itu diambil untuk memastikan keakuratan data jumlah sampah yang dibuang oleh masyarakat, sebelum kebijakan benar-benar diterapkan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa uji coba penerapan retribusi sampah di depo-depo.
Keputusan itu diambil untuk memastikan keakuratan data jumlah sampah yang dibuang oleh masyarakat, sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, mengatakan, uji coba yang direncanakan berakhir pada 4 November 2024, diperpanjang hingga 7 November 2024.
Namun, ia memastikan, selama masa perpanjangan DLH kembali sebatas melakukan penimbangan sampah tanpa membebankan biaya retribusi pada publik.
"Kami hanya ingin memastikan data yang kami dapatkan selama masa uji coba ini benar-benar valid," tandasnya, Senin (4/11/2024).
Data yang diperoleh dari uji coba, nantinya dijadikan dasar bagi DLH untuk mengambil keputusan terkait penerapan retribusi di masa mendatang.
Menurutnya, data yang masuk selama percobaan periode sebelumnya, dianggap kurang meyakinkan, sehingga hitung ulang pun harus dilakukan.
"Ini untuk memastikan data minggu lalu yang masih diragukan. Penambahan hari ini juga untuk melakukan hitung ulang sampah yang dibuang masyarakat," tambah Haryoko.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pelaku yang Menusuk Santri Al Munawwir Krapyak, Kapolresta Yogya: Inisial J
Sebelumnya, kalangan legislatif menyoroti wacana pembuangan sampah berbayar di depo-depo, yang diapungkan oleh Pemkot Yogyakarta.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mendesak eksekutif supaya tidak gegabah dalam menerepkan kebijakan tersebut.
"Saya dengar dari masyarakat, itu sudah mulai diujicobakan ya. Tapi, baiknya dipertimbangkan lagi, karena sebenarnya masalah sampah itu sudah selesai di penganggaran, dari hulu sampai hilir," tandasnya.
Sehingga, ia menilai, sudah seharusnya masyarakat tidak dibebani lagi dengan retribusi, ketika hendak melakukan pembuangan limbah di depo.
Terlebih, selama ini, warga Kota Yogyakarta sudah mengemban kewajiban rutin setiap bulan, untuk membayar iuran pengelolaan sampah.
"Retribusi sudah ada, jangan sampai dobel. Karena sudah kena iuran rutin, terus ketika mau membuang di depo warga kena lagi," ucapnya.
"Jadi semakin susah nanti. Sudah membuang sampahnya saja sulit, malah disuruh membayar, kan kasihan warga," tambah Kuncoro. (*)
Pemkab Gunungkidul Berencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Jogja, DPRD Beri Dukungan |
![]() |
---|
Temuan BPK DIY Semester 2 2024: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman Belum Efektif |
![]() |
---|
Dampak Kemudahan Akses Pembuangan Via Penggerobak, Volume Sampah Harian di Kota Yogya Melonjak |
![]() |
---|
50 Ton 'Sampah Tidur' Per Hari di Kota Yogyakarta Dikondisikan dengan Upaya Pemilahan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Jurus 'Mas Jos' untuk Tekan Produksi Sampah Harian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.