Pelaku Penusukan Santri Ditangkap

Polisi Ungkap Sosok Pelaku yang Menusuk Santri Al Munawwir Krapyak, Kapolresta Yogya: Inisial J

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan J menusuk korbannya menggunakan pisau milik penjual sate di TKP.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka penganiayaan dan penusukan santri di Prawirotaman Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah melalui proses penyidikan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok tersangka yang melakukan penusukan seorang santri Al Munawwir, Krapyak, Yogyakarta.

Tersangka yang menusuk santri tersebut diketahui berinisial J, dimana ia merupakan satu dari tujuh tersangka yang kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Betul, sudah (terungkap) inisial J," katanya, Senin (4/11/2024).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan J menusuk korbannya menggunakan pisau milik penjual sate di TKP.

"Yang menusuk J. Menggunakan pisaunya tukang sate, pisaunya masih kita cari karena dibuang," ungkap Probo.

Ia mengatakan, sejak awal diamankan J belum mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban. 

Dia baru mengakui seusai dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Polresta Yogyakarta.

"Saat kami rilis dia belum mengakui, tapi dia juga mukulin, terus hasil penyelidikan yang lebih dalam, detail, dia mengakui bahwa dia yang melakukan penusukan," katanya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Penusukan Santri di Jogja, Ini Kata Kapolresta Yogyakarta soal Sosok Pelaku Utama

Kendati telah mengungkap sosok yang menusuk santri, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya serta mencari tahu peran keduanya dalam kasus ini.

"Kami masih pengejaran karena peran dia yang pertama kan membikin keributan aja, belum ditemukan perannya untuk mukul siapa, mukul siapa itu," ujar Probo.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh pelaku penganiayaan serta penusukan dua santri Al Munawwir Krapyak.

Ketujuh pelaku yang diamankan antara lain VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23) T (25), serta R alias C (43). 

"Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan 7 orang dari 2 peristiwa tersebut," jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau pada 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved