Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 di Gunungkidul yang Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Dari hasil penindakan tersebut juga berhasil diamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai jenis yang siap jual. 

Dok. Istimewa
Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 di Gunungkidul, pada Kamis (31/10/2024) malam 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menutup seluruh  Outlet 23  yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

Setidaknya ada tiga outlet ditutup dan dipasang garis polisi yang berada di Kapanewon (kecamatan) Semanu, Wonosari dan Semin, pada Kamis (31/10/2024) malam.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan ditutupnya toko minuman beralkohol sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Gelar operasi penutupan setelah dilakukan penyisiran di seluruh wilayah Gunungkidul. Dalam kegiatannya juga melibatkan Satpol PP Gunungkidul dan tim Polda DIY,"ujar saat dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024).

Dia menambahkan dari hasil penindakan tersebut juga berhasil diamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai jenis yang siap jual. 

"Mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin, bahkan beberapa waktu lalu outlet ini sudah pernah dirazia dan dikenai sanksi tipiring untuk efek jera namun ternyata masih beroperasi,"tuturnya.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin 

Selain penutupan tiga outlet tersebut, pihaknya pun melakukan penindakan terhadap 30 warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Dengan adanya kegiatan razia miras ini, kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul,"ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.

"Operasi dalam rangka cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Gunungkidul ini, bertujuan untuk mengurangi gangguan Kamtibmas yang kebanyakan dipicu karena minuman beralkohol. Termasuk, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelakunya dalam pengaruh minuman keras,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved