Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin 

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol .

dok.is/via Tribun Pontianak
Ilustrasi Miras Oplosan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal menertibkan penjual minuman beralkohol ilegal atau tak berizin di wilayahnya.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol .

Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, mengatakan upaya pemerintah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan peruntukannya. 

"Jadi, semua mekanismenya sudah diatur, tentunya jika nanti ada temuan penjual minuman beralkohol yang tidak berizin, ilegal, atau yang berjualan tidak sesuai akan kami tertibkan,"ujarnya di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (31/10/2024).

Dia menyebut bentuk komitmen tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Adapun aturan tersebut disampaikan langsung kepada Panewu dan Lurah se-Gunungkidul, per  29 September 2024 kemarin.

"Setelah diterbitkannya SE ini, masih ada ruang-ruang kebijakan yang secara kebetulan belum termaktub dalam regulasinya. Maka, akan kami coba menganalisis kembali kira-kira ada hal lain yang belum terwadahi maka nanti akan kita sesuaikan,"ungkapnya.

Lebih jauh, Heri menyebutkan sebenarnya Kabupaten Gunungkidul sudah memiliki sendiri yang mengatur soal perdana minuman beralkohol yakni Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Akan tetapi, dia mengakui masih banyak ruang-ruang yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol belum terfasilitasi dalam Perda tersebut, salah satunya penjualan minuman beralkohol secara daring.

"Salah satu itu (penjualan minuman beralkohol secara daring) belum tertuang dalam Perda tersebut. Jadi, ya itu ruang-ruang yang belum terfasilitasi akan kita buat. Dan, saat ini untuk penjual yang belum berizin akan kita lihat paling tidak kita lakukan komunikasi dahulu,"ungkap dia. 

Baca juga: Kasus Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Namanya untuk Pinjaman Kredit Bank

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan SE tersebut diterbitkan pada Selasa (29/10/2024) yang ditandatangani oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto.

"Surat ini sudah kami sampaikan ke Panewu dan Lurah se- Kabupaten Gunungkidul,"ujarnya.

Dia menjabarkan isi dari surat tersebut membahas empat poin terkait langkah pemerintah untuk menekan miras ilegal. 

Pertama, Panewu mengkoordinir para lurah di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved