Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin 

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol .

dok.is/via Tribun Pontianak
Ilustrasi Miras Oplosan 

Kedua, Lurah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

"Ketiga, mendorong peran masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mendapati penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol,"terangnya.

 Sri Suhartanta mengatakan sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 bahwa penjualan, perizinan, penyimpanan, dan larangan minuman beralkohol.

"Jadi, intinya kami mengantisipasi karena ini kan isu strategis juga. Kami harap dengan adanya surat edaran ini dapat membuat kenyamanan untuk semua masyarakat. Dan, untuk itu membutuhkan kesadaran dan dukungan semua pihak,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki menambahkan menindaklanjuti SE tersebut pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan OPD terkait, yakni Dinas Perdagangan.

"Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan kalau memang ingin menjual (miras) harus jelas izinnya,"ungkap dia.

Namun, memang diakuinya kesulitan di lapangan yakni memantau peredaran minuman keras dengan kadar alkohol yang rendah antara 0,1-5 persen, yang biasanya dijual di toko-toko atau kios kecil.

"Maka dari itu, kami sangat membutuhkan peran dari masyarakat di lingkungan tersebut, agar berani melapor jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal,"tuturnya.

Dia menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas perbatasan seperti wilayah Sukaharjo yang menjadi salah satu pintu masuk perdagangan miras ilegal.

"Makanya itu selalu komunikasi dengan perbatasan, terkait peredaran miras seperti Ciu, seperti apa kondisinya. Dan, biasanya kami juga akan melakukan operasi besar di perbatasan untuk menekan penjualan miras ilegal ini,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved