Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol .
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Kedua, Lurah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.
"Ketiga, mendorong peran masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mendapati penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol,"terangnya.
Sri Suhartanta mengatakan sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 bahwa penjualan, perizinan, penyimpanan, dan larangan minuman beralkohol.
"Jadi, intinya kami mengantisipasi karena ini kan isu strategis juga. Kami harap dengan adanya surat edaran ini dapat membuat kenyamanan untuk semua masyarakat. Dan, untuk itu membutuhkan kesadaran dan dukungan semua pihak,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki menambahkan menindaklanjuti SE tersebut pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan OPD terkait, yakni Dinas Perdagangan.
"Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan kalau memang ingin menjual (miras) harus jelas izinnya,"ungkap dia.
Namun, memang diakuinya kesulitan di lapangan yakni memantau peredaran minuman keras dengan kadar alkohol yang rendah antara 0,1-5 persen, yang biasanya dijual di toko-toko atau kios kecil.
"Maka dari itu, kami sangat membutuhkan peran dari masyarakat di lingkungan tersebut, agar berani melapor jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal,"tuturnya.
Dia menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas perbatasan seperti wilayah Sukaharjo yang menjadi salah satu pintu masuk perdagangan miras ilegal.
"Makanya itu selalu komunikasi dengan perbatasan, terkait peredaran miras seperti Ciu, seperti apa kondisinya. Dan, biasanya kami juga akan melakukan operasi besar di perbatasan untuk menekan penjualan miras ilegal ini,"tandasnya. (*)
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Polres Bantul Amankan 50 Botol Berisi Miras dari Indekost di Kapanewon Kretek |
![]() |
---|
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.