Polres Bantul Amankan 50 Botol Berisi Miras dari Indekost di Kapanewon Kretek

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila melihat aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Dok. Polres Bantul
SITA MIRAS: Polisi sedang mengamankan barang bukti minuman keras dari operasi pekat di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Rabu (13/8/2025) malam 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul, DI Yogyakarta, berhasil mengamankan 50 botol berisi minuman keras (miras) dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) berupa razia miras di wilayah Kapanewon Kretek.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan, operasi pekat itu dilakukan pada Rabu (13/8/2025) malam atau menjelang Peringatan ke-80 Hari Kemerdekaan RI.

"Total ada 50 botol miras oplosan jenis AL, 2 botol anggur kolesom, 24 botol Vodka, berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda," katanya, kepada awak media, Kamis (14/8/2025).

Disampaikannya, miras tersebut disita dari IBP (28), warga Boyolali dan K (27), warga Wonosobo, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, operasi dilakukan berawal adanya informasi dari warga terkait aktifitas jual beli miras ilegal di tempat kos di wilayah Parangkusumo, Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

"Saat ini, barang bukti miras sudah diamankan ke Mapolsek Kretek untuk proses selanjutnya," tutur Jeffry.

Di sisi lain, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tetep aktif terlibat dalam memberantas peredaran miras di lingkungannya. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila melihat aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

"Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti," tandasnya.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved