Kritik Wacana Pembuangan Sampah Berbayar, WALHI DIY: Akar Masalahnya di Tata Kelola

Elki menilai, kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa adanya perencanaan yang jelas mengenai penggunaan retribusi yang akan ditarik dari warga

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kondisi depo sampah di sebelah barat Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wacana penerapan kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo penampungan sementara oleh Pemkot Yogyakarta mengundang sorotan banyak pihak.

Kadiv Kampanye Walhi DIY, Elki Setiyo Hadi, angkat bicara mengenai kebijakan yang mulai diuji coba dari 29 Oktober hingga 4 November 2024.

Uji coba ini dirancang untuk mengukur respons masyarakat terhadap rencana tersebut.

Selama masa uji coba, hanya akan dilakukan penimbangan bobot sampah yang dibuang oleh warga ke depo, tanpa adanya penarikan retribusi.

Elki menilai, kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa adanya perencanaan yang jelas mengenai penggunaan retribusi yang akan ditarik dari masyarakat.

Ditambahkannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota belum memiliki rencana terpadu untuk menangani permasalahan sampah dari hulu ke hilir.

"Jika retribusi ini hanya sekadar menjadi beban bagi masyarakat tanpa solusi konkret, maka kebijakan ini berpotensi hanya akan menambah kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Dilema Warga Kota Yogyakarta Soal Wacana Pembuangan Sampah Berbayar di Depo

Ia juga menyampaikan bahwa, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi yang berlebihan dan mencegah penumpukan sampah, tanpa sistem yang terintegrasi, tidak akan ada dampak yang signifikan.

"Permasalahan sampah bukan hanya terkait limbah yang akan dihasilkan ke depan, tetapi juga mencakup sampah eksisting yang belum tertangani dengan baik," jelas Elki.

Elki menegaskan bahwa masyarakat, meskipun terbebani dengan retribusi, akan tetap membayar karena itu menjadi kebutuhan sehari-hari. Namun, ia meragukan apakah kebijakan ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Selama Pemkot Yogyakarta belum mengembangkan sistem yang menyeluruh untuk mengatasi sampah, perubahan retribusi seperti ini hanya akan memberikan tekanan tambahan kepada warga tanpa memberikan solusi yang nyata," tandasnya.

Hal senada disampaikan Deputi Direktur WALHI DIY, Dimas R. Pradana, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah solusi utama untuk mengatasi permasalahan sampah yang kompleks di Kota Yogya.

Menurut Dimas, persoalan mendasar dari masalah sampah di Yogyakarta terletak pada tata kelolanya yang belum optimal.

"Kebijakan sampah berbayar hanya menyentuh permukaan masalah. Akar permasalahan sebenarnya terletak pada bagaimana kita mengelola sampah dari hulu hingga hilir," tegas Dimas.

Dimas menambahkan bahwa retribusi sampah semata tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak diiringi dengan perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved