GJL Sarankan Prabowo Bentuk Kementerian Penertiban Aparatur Negara untuk Berantas Mafia Peradilan 

Riyanta mengatakan terungkapnya kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini membuktikan bahwasanya mafia peradilan masih merajalela

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Ketua Umum GJL, Riyanta, saat diwawancara awak media, Jumat (1/11/2024) 

Kementerian tersebut, menurut Riyanta, diberi kewenangan melakukan penyidikan untuk mengusut kasus yang melibatkan para aparatur negara.

Pasalnya, Riyanta mengklaim bahwa institusi tersebut menjadi sarang para mafia.

"Contohnya soal kasus kepailitan. Bagaimana pengadilan niaga memutuskan pailit, kemudian ada satu kerjasama dalam tanda kutip oknum hakim pengawas, kurator dan pegawai bank," tutur Riyanta.

Ia juga menyinggung kasus pailit PT Sritex yang ramai mencuat di pemberitaan, serta soal permohonan perlindungan hukum mengenai harta pailit dan penurunan nilai diduga dialami Hotel Sing Ken Ken, di Bali.

"Seperti kasus Sritex itu perusahanan besar dinyatakan pailit itu bisa saja upaya KKN untuk bagaimana putusan kasasi dibatalkan, tidak tapi pailit kemungkinan diminta bayar uang tertentu sangat mungkin," ujarnya.

Menurut Riyanta, Presiden Prabowo Subianto belum terlambat apabila membentuk sebuah lembaga atau kementerian yang fokus untuk memberantas mafia peradilan.

"Saya kira masih memungkinkan saja. Setelah UU kementerian terdahulu itu ka gak terbatas. Bisa saja presiden buat lembaga atau kementerian untuk pencapaian visi presiden apalagi situasi ini darurat," tegas Riyanta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved