Presiden Prabowo Minta DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pernyataan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset.

Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan yang selalu digaungkan mahasiswa dan sejumlah kalangan masyarakat.

Tuntutan itu juga disuarakan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan gabungan aliansi masyarakat di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu," ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025), dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com.

"Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," sambungnya.

Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.

Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," ujar Yusril.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," sambungnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga menyebutkan keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol).

Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik.

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," kata Supratman.

Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan. Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved