Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Antisipasi Modus Baru Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Bakal Telusuri Penjualan Miras via Daring

Modus baru yang diantisipasi, satu di antaranya adalah menjual miras ilegal secara online atau via daring. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan bersama Sekda DIY Beny Suharsono saat menyampaikan keterangan kepada media setelah rapat koordinasi membahas pengendalian miras di Polda DIY Jumat (1/11/2024). 

Adapun disinggung instrumen penindakan hukum yang dinilai masih ringan bagi penjual miras ilegal, Ia mengaku menindak sesuai undang-undang maupun KUHP yang berlaku. 

"Kalau ada yang buka maka tindakannya kita masih menunggu daripada undang-undang, mungkin KUHP baru di 2025 ini, kita lihat. Nah kalau tidak ada, maka (penindakannya) masih pakai (KUHP) yang lama," kata Irjen Suwondo. 

Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan terkait penjualan miras online, pasca terbitnya Instruksi Gubenur DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pihaknya bersama Kepolisian sudah gerak cepat melakukan penertiban.

Bahkan juga berkomunikasi dengan otoritas yang memegang online.

Adapun terkait regulasi penindakan bagi penjual miras ilegal yang terkesan ringan, maka dalam Ingub tersebut ada frase untuk mengevaluasi Perda pengendalian miras yang belum sesuai kekinian. 

"Salah satu frase di Ingub, kita harus mengevaluasi perda-perda yang memang belum sesuai kekinian. Salah satunya online, kemudian juga yang berjejaring, sampai dengan take away dan sebagainya, termasuk yang ilegal. Saya kira sangat tegas telah disampaikan," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved