Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Antisipasi Modus Baru Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Bakal Telusuri Penjualan Miras via Daring

Modus baru yang diantisipasi, satu di antaranya adalah menjual miras ilegal secara online atau via daring. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan bersama Sekda DIY Beny Suharsono saat menyampaikan keterangan kepada media setelah rapat koordinasi membahas pengendalian miras di Polda DIY Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Modus baru peredaran miras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diantisipasi jajaran Polda bersama Pemerintah Provinsi DIY.

Hal ini menyusul telah dilakukan penertiban dan penyegelan serentak terhadap puluhan outlet miras ilegal.

Modus baru yang diantisipasi, satu di antaranya adalah menjual miras ilegal secara online atau via daring. 

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Gubernur DIY telah menginstruksikan jika penjualan miras secara daring tidak diperbolehkan.

Karena itu, dalam rapat koordinasi antara Polda dengan Pemda DIY juga telah disepakati akan ada koordinasi antar tim IT.

Bahkan, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk saling memberikan informasi jika mengetahui ada toko di DIY yang menjual miras secara online. 

"Laporkan ke humas kami, apabila ada yang membeli secara online, sehingga kami tahu toko mana yang jual, kita akan telusuri. Jadi ini informasi yang kita buka secara umum, mungkin nanti kita juga bentuk tim untuk untuk coba beli (miras secara online), kalau ada yang terima nah ini berarti kita lakukan upaya penindakan," kata Kapolda seusai rapat koordinasi terkait miras bersama Pemda DIY dan sejumlah instansi di Polda DIY, pada Jumat (1/11/2024). 

Rapat koordinasi lintas instansi tersebut, membahas 3 agenda utama soal pengendalian miras ilegal di wilayah DIY.

Pertama, mengevaluasi penindakan penertiban yang telah dilakukan bersama antara Polda, Polresta dengan Pemerintah Daerah DIY hingga Pemkab dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Agenda kedua, membahas pengawasan terhadap penertiban yang telah dilakukan.

Sebagaimana diketahui, aparat telah bergerak serentak melakukan razia miras dengan hasil menyita 2.883 botol miras dan menyegel 38 outlet ilegal.

"Jangan sampai sudah dilakukan penertiban tetapi ada outlet yang buka secara diam-diam. Mekanisme pengawasan diatur dan disepakati, di mana antar instansi bisa saling menginformasikan dan melakukan upaya penjagaan," kata Kapolda. 

Adapun agenda ketiga dalam rakor lintas instansi tersebut adalah membahas antisipasi modus baru penjualan miras ilegal.

Misalnya, menjual miras dengan cara di luar kebiasaan. Sebab itu, langkah kerjasama dan antisipasi perlu dilakukan antara Kepolisian dan pemerintah daerah. 

Kapolda berharap ke depan tidak ada lagi outlet di DIY yang menjual miras tidak sesuai regulasi Perda maupun regulasi yang diatur Kementerian Perdagangan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved