Pilkada Bantul 2024
Bawaslu Bantul Bersama Tim Gabungan Tertibkan 354 APK yang Dinilai Melanggar Aturan
APK yang ditertibkan itu selanjutnya dibawa ke Gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, menyampaikan penertiban kali ini menjangkau tiga kapanewon (kecamatan) yaitu Banguntapan, Piyungan dan Pleret, Senin (28/10/2024).
"Dalam penertiban perdana ini, ada sejumlah 354 APK yang ditertibkan, karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan peraturan bupati nomor 46 Tahun 2024," ucapnya kepada awak media.
Dari penertiban yang sudah dilakukan, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di simpang empat atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek.
APK yang ditertibkan itu selanjutnya dibawa ke Gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang.
"Penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara marathon menjangkau 17 kapanewon mulai dari 28 Oktober sampai dengan 1 November 2024," ujarnya.
Hal itu dilakukan mengingat keterbatasan personel dari Satpol PP Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan pembagian waktu dan pembagian wilayah penertiban.
Baca juga: Paruh Pertama Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Harap Panwascam Lakukan Evaluasi Pengawasan
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif.
"Sebelumnya pengawas kapanewon kami telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK. Apabila dikategorikan melanggar, maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kapanewon," tuturnya.
Selanjutnya, apabila tim kampanye setiap paslon Pilkada Bantul 2024 tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan, maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan," papar Didik.
Didik mengingatkan, ke depan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup 46 Tahun 2024.
"Hal itu penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," tutup Didik.(*)
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.