Pilkada Bantul 2024
Paruh Pertama Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Harap Panwascam Lakukan Evaluasi Pengawasan
Saat ini masing-masing Paslon Pilkada Bantul masih cukup banyak yang melakukan kampanye dengan metode tatap muka.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Kabupaten Bantul memberikan sosialisasi pengawas pemilihan terkait penguatan pengawasan kampanye bupati dan wakil bupati Bantul 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan kegiatan yang digelar di Ros In Hotel pada Sabtu (26/10/2024) itu dilakukan dengan mengumpulkan para Panwascam dan kelompok kerja dengan melibatkan beberapa stakeholder.
"Penguatan pengawasan kampanye itu kami berikan, karena kampanye ini sudah memasuki paruh waktu pertama. Jadi, dalam paruh waktu pertama ini penting bagi teman-teman melihat kembali dan melakukan evaluasi terkait proses pengawasan Pilkada," tuturnya kepada awak media.
Disampaikannya, saat ini masing-masing Paslon Pilkada Bantul masih cukup banyak yang melakukan kampanye dengan metode tatap muka.
Beberapa di antaranya melalui kegiatan sambang pasar hingga senam.
Kemudian, akan ada kampanye masing-masing Paslon Pilkada Bantul dengan metode rapat umum yang dimulai pada 3 November 2024.
"Nah, di masing-masing metode kampanye itu, tentu nanti fokus pengawasan teman-teman kami akan dilakukan penyesuaian. Jadi, itu perlu kami kuatkan," jelas Didik.
Baca juga: Bawaslu Bantul Hentikan Penanganan Kasus Voice Note
Selain itu, lanjut dia, jajaran Bawaslu Bantul akan memantapkan penertiban alat praga kampanye (APK).
Sebab, pihaknya telah berencana menertibkan APK secara marathon mulai 28 Oktober sampai 1 November 2024.
"APK yang ditertibkan adalah APK yang secara tata cara pemasangan melanggar peraturan pemasangan APK. Kami sudah melakukan pemetaan. Jadi, dalam satu hari giat itu, rata-rata kami akan menjangkau tiga sampai empat kapanewon di Kabupaten Bantul," ucapnya.
Pihaknya mangaku, proses penertiban APK memang tidak bisa dilakukan dengan satu hari menjangkau seluruh kapanewon.
Pasalnya, sumber daya manusia dari Satpop PP Kabupaten Bantul yang bertugas untuk menertibkan APK sangat terbatas.
"Setelah penertiban, sesuai dengan peraturan yang ada. Maka, APK akan masuk menjadi barang silakan dan statusnya bisa dimusnahkan ketika tahapan Pilkada selesai dilakukan," ujar Didik.
Dengan demikian, APK yang telah dilakukan penertiban, sementara ini akan disimpan di gudang Bawaslu Bantul.
Sementara itu, jumlah APK yang melanggar dimungkinkan mencapai 100 APK per titik kapanewon di Kabupaten Bantul.
"Jadi, APK itu banyak yang dipasang di pohon, APILL, tiang listrik, tiang jaringan telepon, dan ada juga yang dipasang kurang dari 15 meter dari titik persimpangan. Padahal, di Perbup 68 Pasal 4 itu, kalau ada simpang tiga atau empat, masing-masing pemasangan APK minimal 15 meter dari lokasi simpang yang ada," tutup dia.(*)
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.