Pilkada Bantul 2024

Perhitungan Ulang Surat Suara untuk Pilkada Bantul 2024 Selesai, 2.000 Surat Suara Akan Dimusnahkan

Setelah dilakukan perhitungan ulang, KPU Bantul mendapatkan 767.208 surat suara dalam kondisi baik dan 420 surat suara dalam kondisi rusak. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah melakukan perhitungan ulang surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan dari proses penghitungan ulang itu pihaknya mendapatkan jumlah logistik surat suara yang masuk adalah 767.628 surat suara.

"Jumlah itu melampaui permintaan yang kami ajukan. Kami mengajukan kebutuhan 762.337 surat suara. Hitungan itu sudah sama surat suara cadangan, tapi ternyata yang masuk lebih dari permintaan kami," tuturnya kepada awak media, Minggu (27/10/2024).

Pihaknya memperkirakan, surat suara yang lebih itu sengaja diberikan oleh pihak percetakan, agar dapat mencukupi kebutuhan Pilkada Bantul 2024

Kemudian, setelah dilakukan perhitungan ulang, pihaknya mendapatkan 767.208 surat suara dalam kondisi baik dan 420 surat suara dalam kondisi rusak. 

"Tapi, karena jumlah kondisi surat suara yang baik itu melampaui jumlah kebutuhan, jadi yang kelebihan itu akan kami memusnahkan. Total yang dimusnahkan ada sekitar 2.000-an surat suara," jelas dia.

Baca juga: Paruh Pertama Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Harap Panwascam Lakukan Evaluasi Pengawasan

Ditambahkan Joko, jumlah surat suara yang dimusnahkan itu terdiri atas jumlah surat suara rusak dan kelebihan surat suara

Pasalnya, sesuai aturan yang ada, jumlah surat suara tidak boleh lebih dari kebutuhan dan dipastikan dalam kondisi yang baik.

Lalu, pemusnahan surat suara tersebut akan dilakukan di halaman kantor KPU Bantul dengan disaksikan oleh sejumlah pihak berkepentingan pada H-1 pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Bantul 2024

"Nah, untuk kondisi surat suara yang rusak itu dalam kondisi rusak sedang dan berat. Kalau rusak sedang itu, misalnya pinggirannya terpotong. Lalu, yang rusak berat itu misalnya lecek dan sobek," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, proses sortir dan lipat surat suara Kabupaten Bantul telah rampung.

Kini, KPU Kabupaten Bantul melakukan perhitungan ulang surat suara yang layak dan tidak layak dipergunakan pencoblosan Pilkada Bantul.

"Dari proses sortir dan lipat surat suara kemarin, sementara ini, ada sekitar 1.000 surat suara yang rusak. Tapi, karena surat suara kita yang tidak rusak cukup, jadi kami tidak mengajukan permohonan ganti ke pihak penyedia," kata Joko.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved