Pemkab Kulon Progo Optimistis Penegakan Perda KTR Tak Rugikan Industri Rokok Secara Signifikan
Perda ini lebih pada mengatur perilaku merokok masyarakat agar sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an (tengah) memasangkan tanda pada salah satu anggota Satgas KTR di Kantor Satpol-PP Kulon Progo, Kamis (24/10/2024).
Keberatan akan Perda KTR Kulon Progo ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto. Ia menilai penegakan perda tersebut berlebihan.
Ia menilai penerapan Perda KTR bisa berdampak pada penurunan penjualan produk rokok di Kulon Progo.
Kondisi tersebut pun bisa berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja pabrik rokok.
"Rokok sendiri adalah produk legal yang dilindungi undang-undang, sehingga Perda KTR tersebut tidak sesuai dengan aturan di atasnya," ujar Waljid beberapa waktu lalu.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Mulai Senin Besok, ASN Pemkab Kulon Progo Diminta Tak Kenakan Pakaian Dinas Harian Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Posisi Pimpinan BPBD dan Kesbangpol Kulon Progo Segera Terisi, Tunggu Keputusan Bupati |
![]() |
---|
Situs Resmi Pemkab Kulon Progo Alami Serangan Siber Hingga Lebih Dari 200 Ribu Kali |
![]() |
---|
Kodim dan Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.