Pemkab Kulon Progo Optimistis Penegakan Perda KTR Tak Rugikan Industri Rokok Secara Signifikan

Perda ini lebih pada mengatur perilaku merokok masyarakat agar sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an (tengah) memasangkan tanda pada salah satu anggota Satgas KTR di Kantor Satpol-PP Kulon Progo, Kamis (24/10/2024). 

Keberatan akan Perda KTR Kulon Progo ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto. Ia menilai penegakan perda tersebut berlebihan.

Ia menilai penerapan Perda KTR bisa berdampak pada penurunan penjualan produk rokok di Kulon Progo.

Kondisi tersebut pun bisa berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja pabrik rokok.

"Rokok sendiri adalah produk legal yang dilindungi undang-undang, sehingga Perda KTR tersebut tidak sesuai dengan aturan di atasnya," ujar Waljid beberapa waktu lalu.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved