Pemkab Kulon Progo Optimistis Penegakan Perda KTR Tak Rugikan Industri Rokok Secara Signifikan

Perda ini lebih pada mengatur perilaku merokok masyarakat agar sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an (tengah) memasangkan tanda pada salah satu anggota Satgas KTR di Kantor Satpol-PP Kulon Progo, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memutuskan untuk mulai melakukan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penerapan Perda ini sempat memicu polemik di masyarakat.

Salah satunya terhadap sektor industri. Ada kekhawatiran penerapan Perda KTR Kulon Progo bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja di pabrik rokok.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an meyakini penerapan Perda KTR tak berdampak signifikan pada industri rokok.

"Kami yakin sektor industri rokok tetap bisa berjalan meski Perda KTR diterapkan," kata Jazil.

Ia tak menampik jika salah satu dampak yang mungkin timbul adalah penurunan kesejahteraan.

Namun ia juga menyebut Pemkab Kulon Progo tak lepas dari dampak penerapan Perda KTR, yaitu turunnya pendapatan dari cukai rokok.

Meski begitu Jazil menilai penegakan Perda KTR tetap harus dilakukan.

Sebab, Perda ini dibuat dengan tujuan mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang lebih sehat, bebas dari dampak negatif rokok.

"Kami ingin masyarakat Kulon Progo bisa menghirup udara yang lebih segar dan bersih," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Mulai Tegakkan Perda KTR, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tipiring

Jazil pun menegaskan bahwa Perda KTR tidak serta-merta melarang rokok dan produk turunannya.

Perda ini lebih pada mengatur perilaku merokok masyarakat agar sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.

Penegakan Perda KTR ini dilakukan Satuan Tugas (Satgas) KTR lewat Operasi Yustisi.

Pemkab Kulon Progo melakukan operasi ini selama 4 bulan ke depan, mulai dari Oktober 2024 sampai Februari 2025.

"Pada tahap pertama ini kami lakukan uji coba penegakan selama 3 hari ke depan," jelas Jazil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved