Berita Kriminal Hari Ini
Modus Juragan Miras Oplosan di Sleman, Dikemas Ulang Pakai Merk Khusus
Polisi mengungkap modus pelaku pembuatan miras oplosan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polda DIY
Polisi memperlihatkan barang bukti miras oplosan kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
"Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku kemudian diberikan merek TML oleh pelaku sendiri, isinya dari kaleng ini ada rasanya, rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas dan blueberry," tuturnya.
Lalu ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen dengan merek yang sama TML.
Ada pula satu gelas takar ukuran 400 ml dan satu mesin press kaleng serta beberapa botol alkohol lain.
Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait: #Berita Kriminal Hari Ini
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.