Berita Kriminal Hari Ini

Modus Juragan Miras Oplosan di Sleman, Dikemas Ulang Pakai Merk Khusus

Polisi mengungkap modus pelaku pembuatan miras oplosan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polda DIY
Polisi memperlihatkan barang bukti miras oplosan kepada awak media, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengungkap modus pelaku pembuatan miras oplosan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.


Pelaku tersebut berinisial YFC (23) warga Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman meracik miras oplosan dirumahnya sendiri.


Modusnya miras oplosan dikemas ulang dengan botol kaleng yang menarik perhatian konsumennya.


"Miras tersebut dikemas ulang dikaleng dan diberi merk yang menarik," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko, saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).


Penggerebekan rumah produksi miras tersebut dilakukan Polisi pada 5 Oktober 2024 lalu.


Pelaku tak berkutik saat tim kepolisian menggeledah seisi rumahnya dan ditemukan sejumlah alat bukti berupa ratusan miras oplosan yang dikemas ulang.


"Istilahnya home industri, di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," terang Tri Panungko.

 

Disampaikan Tri, pengungkapkan itu berawal dari penyelidikan peredaran miras ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY. 


Selanjutnya Polisi melakukan pengecekan dan penggeledahan disebuah warung miras daerah Ambarketawang, Gamping, Sleman.


Di sana lantas ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan-peralatan alat press kaleng. 


Selain itu, polisi turut menemukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan.


"Menurut keterangan pelaku yang sudah kita periksa. Jadi isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," ungkapnya.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol alkohol yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman itu. 


Terdiri dari 6 botol jenis minuman beralkohol oplosan, 12 kaleng 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang kemudian diberi merek TML.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved