Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Cipta Kondisi

Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 1.263 botol miras ilegal selama menggelar Operasi Cipta Kondisi

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Ermando
Jumpa pers hasil razia minuman keras (miras) di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024). Terdapat 1.263 botol miras yang diamankan lantaran tak memiliki izin edar. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil mengamankan 1.263 botol miras ilegal selama menggelar Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung pada 28 September dan berakhir pada 22 Oktober 2024.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu mengatakan 1.263 botol miras yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis.

"Paling banyak miras pabrikan dari berbagai merek sebanyak 1.103 botol, lalu 134 botol miras non merek oplosan, 25 kaleng miras pabrikan, dan 1 galon miras oplosan," ujar Wilson saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024).

Operasi tersebut dilakukan bersama seluruh Polsek di 12 kapanewon di Kulon Progo. Operasi dilakukan dengan prinsip penegakan secara persuasif, melibatkan masyarakat.

Menurut Wilson, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk sebagai antisipasi aksi kriminalitas, di mana miras bisa menjadi pemicunya.

"Kegiatan ini juga menjadi upaya cooling system di masyarakat," jelasnya.

Wilson mengatakan operasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11/2008 tentang Minuman Beralkohol.

Baca juga: Polres Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi

Sebanyak 5 warga yang terlibat peredaran pun terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Ribuan botol miras ini pun diamankan karena tidak memiliki izin edar seperti yang diatur dalam Perda. Adapun seluruh miras tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang isinya dan botolnya dihancurkan.

"Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk kegiatan operasi ini," kata Wilson.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Budi Hartono mengatakan POLRI juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran peredaran miras. Kewenangan itu sudah diatur dalam Perda.

Pihaknya pun mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Kulon Progo dalam mengamankan ribuan botol miras yang beredar tanpa izin. Namun juga berharap masyarakat ikut aktif mengawasi peredaran miras.

"Masyarakat perlu memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran miras yang tidak sesuai aturan," kata Budi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved