Polres Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi

Polres Bantul memusnahkan 1.564 botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari operasi cipta kondisi selama sebulan terakhir.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mapolres Bantul, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM,  BANTUL - Polres Bantul memusnahkan 1.564 botol berisi minuman keras (miras) dengan rincian 398 botol berisi miras berbagai merek dan 1.166 botol miras ilegal.

Berbagai merek minumam keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi selama sebulan terakhir.

Waka Polres Bantul, Kompol Ika Santi Prihandini, mengatakan, miras-miras yang dimusnahkan itu sebelumnya didapatkan dari hasil operasi cipta kondisi yang ditingkatkan selama sebulan terakhir.

"Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan," katanya saat menghadiri pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul, Selasa (22/10/2024).

Ia memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras tanpa izin.

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif," terang Kompol Ika.

Baca juga: Penampungan Fly Ash PT. Varia Usaha Beton di Sedayu Bocor, Damkar Bantul Turun Tangan

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras ilegal.

“Kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal, apabila mengetahui adanya jual beli miras tanpa izin di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” tuturnya.

Terpisah, Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, berujar, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan sejumlah stakeholder dalam menciptakan ketertiban masyarakat, satu di antaranya melalui pemberantasan miras ilegal.

"Kalau ada peredaran miras yang tidak sesuai dengan izin, maka akan kami tindak. Dan memang ada banyak masukan terkait miras itu, maka akan kami lakukan penindakan," ucap dia. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved