Pilkada Sleman 2024

Tim Hukum Paslon 2 Lapor Bawaslu Sleman Soal Dugaan Penggunaan Aset Negara Buat Angkut APK 

Pelapor menduga tim Paslon Bupati petahana itu menggunakan mobil berbranding Daxu, yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Tim hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2, Iwan Setyawan, menunjukkan foto pendukung yang dilampirkan untuk membuat laporan dugaan pelanggaran penggunaan aset negara di kantor Bawaslu Sleman Senin (21/10/2024) 

"Rentang waktu kami melakukan kajian awal ini, dua hari sejak dilaporkan. Jika (syarat formil - materil) terpenuhi, maka laporan kami register dan akan kami tindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," kata Arjuna. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Inoki Azmi Purnomo, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pencermatan terhadap laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sleman tersebut.

Tetapi, Ia menegaskan bahwa mobil branding Daxu yang digunakan untuk mengangkut APK paslon 1 di gudang KPU beberapa waktu lalu bukan mobil aset BUMD Sleman. 

"Kalau mobil daxu bukan mobil asset  BUMD ya. Itukan mobilnya agen bukan mobilnya PDAM," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved