Pilkada Sleman 2024

Tim Hukum Paslon 2 Lapor Bawaslu Sleman Soal Dugaan Penggunaan Aset Negara Buat Angkut APK 

Pelapor menduga tim Paslon Bupati petahana itu menggunakan mobil berbranding Daxu, yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Tim hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2, Iwan Setyawan, menunjukkan foto pendukung yang dilampirkan untuk membuat laporan dugaan pelanggaran penggunaan aset negara di kantor Bawaslu Sleman Senin (21/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya - Danang Maharsa, membuat laporan ke Bawaslu Sleman atas dugaan pelanggaran penggunaan aset negara yang dilakukan oleh tim tim Paslon nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto.

Dalam laporannya, pelapor menduga tim Paslon Bupati petahana itu menggunakan mobil berbranding Daxu, yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sleman, untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) di gudang KPU beberapa waktu lalu. 

"Jadi kami dari tim 2, datang ke Bawaslu hari ini, kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran tentang pemilu yaitu tentang penggunaan alatnya negara. Ini lingkupnya kecil Kabupaten, Daxu itu adalah badan usaha milik daerah di situ ada fasilitas mobil boks punyanya Pemda. Nah itu diduga digunakan oleh pasangan 01 untuk mengambil APK di KPU," kata Tim hukum Paslon 2, Iwan Setyawan, Senin (21/10/2024). 

Menurut dia, ada dua mobil boks dengan branding Daxu, yang diduga dimanfaatkan Paslon Kusuka untuk mengangkut alat peraga paslon yang disediakan KPU Sleman.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024 lalu.

Pihaknya mengaku memiliki bukti cukup berupa foto, video maupun keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Ia berharap pihak Bawaslu Sleman menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bisa juga ditindaklanjuti di Gakkumdu.

Sebab, Ia melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan aset negara itu dengan melampirkan bukti pendukung yang cukup.

Baca juga: Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tiga Lurah ke Bupati

Disinggung pelat nomor polisi yang digunakan, menurut dia, pelat mobil tersebut berwarna hitam.

Tapi terdapat plakat dan branding bertuliskan Daxu di bagian bodi mobil. 

Ia meyakini dua mobil tersebut adalah aset milik BUMD Kabupaten Sleman.

"Itu kami yakini mobil miliknya Daxu. Semua tahu, Daxu itu adalah BUMD yang dibiayai APBD. Jika dalihnya itu hanya branding, maka mari kita buktikan, kira inventarisasi bareng-bareng," kata dia. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan melalui sekretariat, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dilaporkan tim hukum Paslon 2 tersebut.

Laporan tersebut tentu akan dilakukan kajian awal terkait syarat formil dan materilnya.

Jika syarat tersebut belum terpenuhi maka Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved