Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tiga Lurah ke Bupati

Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas tersebut kepada Bupati Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penanganan dugaan pelanggaran netralitas tiga lurah di Sleman yang berfoto dengan gestur 2 jari bersama calon Bupati Sleman nomor urut 2, menemui babak baru.

Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas tersebut kepada Bupati Sleman.

Penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 itu diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu (19/10/2024) malam.

"Hari ini (Senin) kami sampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (21/10/2024).

Ketiga lurah yang diduga melanggar netralitas antara lain Lurah Margorejo Tempel; Lurah Sambirejo Prambanan; dan Lurah Widodomartani Ngemplak.

Ketiganya kedapatan berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur 2 jari.

Namun, peristiwa tersebut terjadi pada dua kegiatan yang berbeda.

Yaitu di pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024, dan di Kenz Billiard Maguwoharjo, Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024. 

Dalam kasus ini, kata Arjuna, Bawaslu Sleman tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah. 

Baca juga: APK Rusak, Tim Hukum Paslon Kusuka Lapor Bawaslu Sleman 

Sebab, dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," kata dia. 

Sebelum prosesnya dilimpahkan ke Bupati Sleman, Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Klarifikasi dilakukan pada jumat (18/10/2024) dan ketiga lurah hadir, didampingi kuasa hukum untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan ketiga lurah tersebut beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten dan memberikan keterangan.

Kegiatan itu, menurut dia, sebenarnya bukan kegiatan kampanye, tapi Calon Bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut. 

"Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan, ada yang karena mengikuti arahan fotografer, dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga," ujar Yuwan (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved