Berita Kriminal
Pengakuan Agen Ganja Asal Magelang Gunakan Sistem Ranjau di Sleman, Jogja dan Semarang
DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang, akhirnya tertangkap. ganja diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Magelang, Sleman, dan Yogyakarta.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka DD terlibat dalam jaringan ini," ujar Mustofa pada Selasa (15/10/2024).
Tersangka DD kemudian ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, setelah sempat melarikan diri dari rumahnya di Srumbung.
Di kos tersangka, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 2.023 gram yang tersimpan rapi di dalam kamar kos.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa paket ganja lainnya di wilayah Kabupaten Magelang, yang ditanam oleh tersangka di tepi jalan.
"Jadi tersangka menggunakan sistem ranjau (ditanam)," ujarnya.
Mustofa menjelaskan, DD bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman barang di Kota Semarang atas perintah seorang berinisial DY yang saat ini masih diburu polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menerima paket ganja dari DPO, tersangka DD kemudian mengemas ulang ganja tersebut dalam berbagai ukuran, mulai dari 6 gram hingga 100 gram per paket.
"Paketnya ada beberapa jenis yakni paket hemat atau Pahe seberat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris seberat 100 gram," terangnya.
Paket-paket ganja tersebut kemudian ditanam atau ditaruh di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Magelang, Sleman, Yogyakarta, dan Semarang atas instruksi DY.
Setiap kali berhasil menaruh paket ganja, tersangka mendapatkan upah Rp20.000 per titik.
Tersangka mengaku telah berhasil memperjualbelikan ganja seberat 1 kilogram, sementara sisa 2 kilogram ganja yang ditemukan di kosnya belum sempat diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan barang bukti seberat lebih dari 2 kilogram, tersangka diancam dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Mustofa menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu DPO yang masih dalam pengejaran.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba," tutupnya. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)
| Sepeda Motor Milik Warga di Wates Kulon Progo Digasak Maling, Kerugian Hingga Rp27 Juta |
|
|---|
| Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Dlingo, Sempat Ada yang Sembunyi di Tumpukan Kayu |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.