Berita Kriminal

Pengakuan Agen Ganja Asal Magelang Gunakan Sistem Ranjau di Sleman, Jogja dan Semarang

DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang, akhirnya tertangkap. ganja diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Magelang, Sleman, dan Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
via indiatimes
Ganja 

Tribunjogja.com MagelangBerita kriminal kali ini datang dari wilayah Magelang

Kasusnya penangkapan kurir narkoba jenis ganja yang menggunakan sistem ranjau.

Namun sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. 

DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang, akhirnya tertangkap.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, DD mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi pelanggan DY sebelum ditawari menjadi kurir.

Tersangka biasa membeli ganja dalam jumlah kecil, yang disebut sebagai "paket pahe" seberat 6 gram seharga Rp 250 ribu.

“Awalnya saya pelanggan. Saya beli 6 gram ganja, paket pahe, dan mengambilnya di wilayah Magelang. Setelah setahun lebih kenal, saya ditawari jadi agen,” ujar DD dalam pengakuannya.

Tersangka kemudian bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman di Kota Semarang, dan selanjutnya mengemas ulang ganja tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Magelang, Sleman, dan Yogyakarta.

Kisah Anak Kembar yang Kini Diabadikan Jadi Nama Jalan Gito-Gati di Sleman

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau (Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie)

Selama berperan menjadi agen, tersangka meraup untung sekitar Rp 1 juta.

"Dapat 1 jutaan lebih untuk ngirim 1 kilogram ganja," ujarnya. 

Kronologi Penangkapan

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk DD (21) yang sering beraksi dengan sistem ranjau.

Sistem ranjau yang dimaksud adalah dengan menaruh barang pesanan di suatu tempat dengan cara ditanam atas instruksi bandar.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang sudah dikemas dalam berbagai paket kemasan, bersama barang bukti pendukung lainnya.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi persnya menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Srumbung pada 12 Oktober 2024.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved