Hari Pertama Ops Zebra Progo 2024, Polres Gunungkidul Tindak 101 Pengendara Langgar Aturan
Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dikarenakan tidak memakai helm dan pengendara di bawah umur.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menggelar Operasi Zebra Progo 2024 yang akan berlangsung mulai 14 Oktober- 27 Oktober 2024.
Pada hari pertama pelaksanaan operasi ini, Senin (14/10/2024), polisi menindak sebanyak 101 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim, mengatakan pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dikarenakan tidak memakai helm dan pengendara di bawah umur.
"Pengendara yang terjaring dalam operasi ini, akan kami beri sanksi berupa surat tilang dan dendanya sesuai pasal yang dilanggar,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (14/10/2024).
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Kekerasan Oknum Guru SLB di Gunungkidul Dipercepat, Sanksi Menanti
Dia menjelaskan, pada Operasi Zebra Progo kali ini ada delapan pelanggaran prioritas yang akan ditindak yakni pengendara di bawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari dua orang, pengendara tidak memakai helm SNI atau safety belt, melawan arus.
Kemudian, berkendara melebih kecepatan, mengonsumsi alkohol saat berkendara, menggunakan handphone saat berkendara, dan kelengkapan kendaraan tidak sesuai spektek.
Ia menambahkan, tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah kecelakaan yang seringkali berawal dari pelanggaran kecil.
“Saya mengimbau masyarakat agar mentaati peraturan. Kecelakaan lalu lintas dimulai dari pelanggaran,” urainya. (*)
Kendaraan Pelat Palsu Dijumpai di Jogja, Kasatlantas: Pelanggaran Lalin dan Pidana Pemalsuan |
![]() |
---|
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Bantul, Ada 543 Kasus Tidak Pakai Helm SNI |
![]() |
---|
Kata Kapolsek Berbah Sleman soal Pemotor Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi Oknum Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.