Pilkada 2024

Sirekap Jadi Penunjang Rekapitulasi di Pilkada 2024, CfDS UGM: Perlu Uji Coba Dulu

Sirekap ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perole

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gegap gempita pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) semakin ramai. 

Sejumlah pihak semakin giat dalam mempersiapkan pesta demokrasi, tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, KPU kembali memanfaatkan Sirekap sebagai aplikasi penunjang rekapitulasi. 

Adanya Sirekap ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara. 

Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan telah diujicobakan pada Pilkada 2020 dan digunakan secara luas pada Pemilu 2024 silam.

Menanggapi Sirekap yang akan digunakan kembali dalam Pilkada 2024 ini, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, S.I.P., menyambut baik rencana tersebut.

Menurutnya, Sirekap merupakan perangkat yang baik demi menunjang akuntabilitas pelaksanaan pemilu.

“Sirekap ini adalah alat yang bagus karena hasil Pemilu menjadi transparan dan semua orang dapat melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk melihat hasilnya,” ucapnya, Rabu (9/10/2024).

Adanya Sirekap sebagai alat bagi petugas di lapangan mungkin dapat membantu. 

Namun demikian, Iradat berpendapat bahwa beberapa hal perlu ditingkatkan demi mendukung penggunaannya di lapangan. 

Ia mencontohkan perlunya penyediaan akses internet untuk mengunggah data. 

Akses internet ini, tambahnya, bisa disediakan langsung di setiap TPS atau KPU dapat menyediakan pos-pos yang menyediakan layanan internet sehingga data yang tersimpan di server offline dapat dikirimkan. 

“Hal lain yang perlu dilakukan KPU dalam menyiapkan Sirekap adalah sosialisasi dan bimbingan teknis bagi petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga paham penggunaan aplikasinya,” tambahnya.

Iradat menyebutkan hal ini perlu dilakukan lebih awal sebab beberapa daerah baru mendapatkan sosialisasi Sirekap satu pekan sebelum penyelenggaraan Pemilu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved