Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Ingatkan Tim Pemenangan Kampanye Taati Jadwal Kampanye

Bawaslu Kabupaten Bantul mengingatkan kepada tim pemenangan dan tim kampanye peserta Pilkada agar menaati regulasi yang ada

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan kepada tim pemenangan dan tim kampanye peserta Pilkada agar menaati regulasi yang ada. Utamanya regulasi terkait dengan metode dan jadwal kampanye.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan, kepatuhan menaati regulasi ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan mengantisipasi terjadinya potensi kerawanan selama kampanye Pilkada 2024 berlangsung.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi pengawasan kampanye dengan mengundang tim pemenangan dan penghubung dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024," tuturnya kepada awak media, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, Bawaslu, kata Joko, juga mengimbau kepada masing-masing paslon dan tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang memang dilarang hadir saat kampanye.

Di antaranya ASN, TNI, POLRI, Pamong Kalurahan dan anak-anak.

"Kemudian, dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang misalnya menghasut, mengadu domba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," ujar Didik.

Didik juga menjelaskan pihaknya juga akan menerjukan tim pengawas untuk melaksanakan kegiatan pengawasan berbasis masyarakat yang mengumpulkan massa.

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Sebut Kota Wonosari Jadi Wilayah Paling Rawan pada Pilkada Gunungkidul 2024

"Hal itu bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," pesannya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menambahkan, dalam masa kampanye ini, pihaknya meminta kepada tim pemenangan atau tim kampanye yang akan memasang Alat Peraga Kampanye (APK), bisa memasangnya di lokasi yang diperbolehkan.

"Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang didekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang.

"Terkait tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur ini akan dikategorikan pelanggaran administratif. Sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh Satpol PP, maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar," urainya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved