Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Mulai Intensifkan Pengawasan Masa Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Bantul mulai mengintensifkan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul mulai mengintensifkan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, berujar pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun oleh tim kampanye

"Dalam melakukan pengawasan kampanye ini, jajaran pengawas akan mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye," kata Didik kepada awak media, Kamis (26/9/2024). 

Adapun imbauan yang akan disampaikan itu memuat hal-hal yang dilarang selama kegiatan kegiatan kampanye berlangsung, antara lain larangan melibatkan anak-anak, larangan melibatkan unsur ASN dan Pemong kalurahan, larangan menggunakan tempat ibadah serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye

Lebih lanjut, Didik menegaskan jajaran pengawas tentunya juga akan memastikan bahwa kegiatan kampanye yang berlangsung sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul. 

Seperti diketahui tahapan kampanye sudah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. 

"Sesuai ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024, maka kegiatan kampanye yang sudah bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat," papar dia. 

Baca juga: Bawaslu Bantul Lakukan Konfirmasi ke Pemkab Bantul Terkait Baliho yang Diduga Mengarah Kampanye

Sementara itu, untuk iklan media massa cetak dan elektronik baru bisa mulai pada 10 November sampai dengan 23 November 2024. 

Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan alat peraga kampanye mematuhi Perbup Nomor 46 Tahun 2024 tentang perubahan Perbup 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK. 

"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana Kesehatan, lingkungan Pendidikan, Jalan Protokol/ Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai dengan simpang empat Klodran," papar dia.

Kemudian, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai dengan simpang tiga Rumah Sakit Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni dan Wisata Gabusan, hingga pasar desa/kalurahan. 

"Kami berharap, tim kampanye untuk memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye ini dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," jelas dia. 

Saat ini, seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di semua wilayah kecamatan. 

"Nantinya pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tata cara pemasangan APK ini," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved