Pilkada Bantul 2024

Seusai Pengundian Nomor Urut, Paslon Pilkada Bantul 2024 Sepakat Deklarasikan Pemilu Damai

Deklarasi damai itu dilaksanakan setelah seluruh paslon mengikuti kegiatan pengundian nomor urut di kantor KPU Bantul, Senin (23/9/2024).

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sejumlah paslon Pilkada Bantul tim kampanye, hingga para pendukung melakukan deklarasi pemilihan 2024 calon bupati dan wakil bupati di kantor KPU Bantul, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul bersama partai politik pengusul, tim kampanye, hingga para pendukung menggelar deklarasi damai Pilkada Bantul 2024.

Deklarasi damai itu dilaksanakan setelah seluruh paslon mengikuti kegiatan pengundian nomor urut di kantor KPU Bantul, Senin (23/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengatakan, deklarasi itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan kampanye damai Pilkada 2024.

"Ini menjadi komitmen dan wujud bersama bagi kita semua, termasuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, tim kampanye, hingga pendukung. Karena kita tahu, bahwa pelaksanaan tahapan kampanye akan dimulai sebentar lagi yakni pada 25 September sampai 23 November 2024," ucapnya.

Melalui deklarasi damai ini, kata Joko, diharapkan seluruh paslon, partai pendukung dan para pendukung bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlalu.

Seluruh peserta bisa memanfaatkan masa kampanye untuk menawarkan program sekaligus menyakinkan pemilih.

"Kami berharap, dengan pelaksanaan kampanye. Semuanya dapat berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Kemudian, bisa kita taati bersama," pinta Joko.

Baca juga: ASN Pemkot Yogya Wajib Netral di Pilkada 2024, Dilarang Like dan Komentari Postingan Paslon

 

Berikut isi deklarasi damai yang disepakati oleh seluruh paslon di Pilkada Bantul 2024:

  • Sepakat untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Sepakat untuk melaksanakan kampanye dengan tertib, aman damai, berintegritas, tanpa hoax, tampa politisasi sara, dan tanpa politik uang.
  • Serta melaksanakan seluruh kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved